JATIMPOS.CO//MALANG- Membawa benda Cagar Budaya maupun Objek Diduga Cagar Budaya merupakan proses berpindahnya objek dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Dalam proses perpindahan Benda Cagar Budaya maupun Benda Diduga Cagar Budaya menimbulkan berbagai resiko kerusakan, kehilangan, kemusnahan baik disengaja maupun tidak disengaja.

Untuk mengetahui Pembuatan Standar Ooperasional Prosedur (SOP) Perijinan Membawa Benda Cagar Budaya Keluar Provinsi, maka Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jatim menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pembuatan SOP Perijinan Membawa Cagar Budaya Keluar Provinsi.

Kegiatan berlangsung di Luminor Hotel Sidoarjo, Rabu-Kamis (7 s/d 8 Desember 2022) diikuti 25 orang terdiri dari : 20 orang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab/Kota yang memiliki museum daerah dan
5 orang tim pendaftar obyek diduga cagar budaya Provinsi Jawa Timur.

“Sebagaimana amanat perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah Provinsi berwenang memberikan ijin membawa Cagar Budaya keluar wilayah provinsi,” ujar Dwi Supranto, SS, MM Ketua Penyelenggara yang juga Kabid Cagar Budaya dan Sejarah (CBS) Disbudpar Jatim.

Adapun Tim Ahli Pembuatan SOP Perijinan Membawa Cagar Budaya keluar Provinsi terdiri : Prof. Dr. Dra. M.G. Endang Sumiarni, S.H, M.Hum, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, Direktorat Pelindungan Kebudayaan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Jawa Timur, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI, Ketua Amida Jawa Timur dan 3 Orang Tim Ahli Cagar Budaya Jawa Timur


Dijadikan Pedoman
KEPALA Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur Dr. Hudiyono, M.Si memberikan sambutan dalam rangka Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pembuatan Sop “Perijinan Membawa Benda Cagar Budaya Keluar Provinsi” Tahun 2022.

Berikut ini sambutannya yang disampaikan Kabid Cagar Budaya dan Sejarah (CBS) Disbudpar Jatim, Dwi Supranto, SS, MM di Hotel Luminor Sidoarjo tanggal 7 Desember 2022 :

Menarik untuk dibahas mengapa Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur menjadikan standar operasional prosedur peminjaman benda cagar budaya ini menjadi nilai penting dalam kebijakan pengelolan benda cagar budaya.

Baik standar penanganan benda cagar budaya dan standar perjanjian peminjaman benda cagar budaya yang akan dibawa keluar provinsi.

Peminjaman benda cagar budaya merupakan sebuah proses berpindahnya objek dari satu tempat ke tempat lain atau dari perorangan atau lembaga tanpa perpindahan kepemilikan dan dalam kurun waktu tertentu.

Dalam proses peminjaman, berpindahnya benda cagar budaya akan menimbulkan berbagai resiko kerusakan, kehilangan dan kemusnahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja. selain itu, dalam proses peminjaman, status kepemilikan benda cagar budaya juga merupakan hal yang harus diperhatikan. oleh karena itu, peminjaman benda cagar budaya harus dilakukan melalui sebuah sistem pengendalian yang dituangkan dalam bentuk pedoman yang memuat tata cara peminjaman benda cagar budaya.

Perlu menjadi pertimbangan utama adalah kelestarian benda cagar budaya yang akan dipindah, kemudian perlu diperhatikan juga adanya perjanjiian tertulis bahwa selama masa peminjaman tidak akan terjadi pembuatan duplikat atau reproduksi.

Diharapkan petunjuk teknis ini nantinya akan dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan peminjaman benda cagar budaya baik untuk kepentingan promosi dan publikasi pameran, ataupun untuk kepentingan lain yang bermanfaat bagi dunia ilmu pendidikan, pengentahuan, agama , sosial dan kebudayaan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 telah memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi pemerintah maupun masyarakat dalam memanfaatkan cagar budaya.

Maka dari itu pemerintah terus berupaya memberikan fasilitasi serta pembinaan dalam rangka pengelolaan, pengembangan, pemanfaatan, serta promosi cagar budaya yang dilakukan oleh masyarakat, dengan harapan mampu mendorong peran aktif masyarakat dalam upaya pelestarian cagar budaya.

Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 juga mengamanatkan bahwa pemanfaatan cagar budaya harus bertujuan untuk dapat menaikkan ekonomi masyarakat pendukungnya, dan menjadikan sebagai destinasi wisata berbasis budaya. sebagai salah satu cara untuk mempromosikannya adalah melalui pameran sehingga peminjaman benda cagar budaya tidak dapat dihindari.

Harapan kami dengan diselenggarakan kegiatan ini dapat menjadi upaya yang dilakukan pemerintah provinsi jawa timur untuk melakukan tertib administrasi sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Sebagai salah satu upaya untuk menertibkannya adalah dengan menyusun standar operasional ini sehingga ada keseragaman di seluruh jawa timur dalam melakukan proses peminjaman benda cagar budaya. (rls)