JATIMPOS.CO/ACEH - Keberadaan organisasi Korpri adalah untuk menjaga kehormatan NKRI. Itulah janji seluruh ASN anggota Korpri yang diwadahi dalam Panca Prasetya Korpri, dan menjadi pedoman dalam berpikir, bersikap, serta bertindak.

"Kalau dibelah, di dada Korpri isinya NKRI. Tak ada yang lain dari itu," tandas Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat mengukuhkan dan melantik DP Korpri Provinsi Aceh Pengganti Antar Waktu (PAW) Masa Bakti 2020-2024 di Anjong Mon Mata, Kompleks Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh, Rabu (8/3/2023).

Pengukuhan DP Korpri Aceh dihadiri Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki, pejabat Forkopimda, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Aceh, serta para Ketua Korpri di 23 kabupaten/kota se Aceh, dan para pengurus DP Korpri Aceh yang ditetapkan berdasarkan SK Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor:KEP-13/KU/II/2023 tanggal 2 Maret 2023.

Zudan menyampaikan tantangan yang dihadapi Korpri saat ini lebih berat ketimbang saat menghadapi tsunami Aceh dulu. "Maka tugas kita sekarang bagaimana mengembangkan organisasi Korpri untuk membuat masyarakat berbahagia, tidak harus dengan materi tetapi dengan menghadirkan pelayanan publik yang mudah dan cepat, berbasis digitalisasi birokrasi," kata Prof. Zudan.

Zudan kembali mengingatkan Korpri dibentuk berdasar Keppres No. 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai wadah berhimpunnya segenap pegawai Republik Indonesia. Tujuannya untuk memelihara dan meningkatkan mutu dalam menjalankan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan; membina watak, memelihara rasa persatuan secara kekeluargaan, mewujudkan kerja sama yang kuat dengan jiwa pengabdian kepada masyarakat; serta meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya.

Adapun Dewan Pengurus Korpri Provinsi Aceh PAW Masa Bakti 2020-2024" Ketua, Bustami Hamzah; Wakil Ketua I, Iskandar; Ketua II, Abdul Qahar; Ketua III, Muhammad Adam; Anggota Bidang Pembinaan Disiplin, Jiwa Korps dan Wawasan Kebangsaan, Dailami; Anggota Bidang Pembinaan Keagamaan dan Mental Rohani, Zulfikar; Anggota Bidang Perlindungan dan Bantuan Hukum, Endy Ronaldy, dan Anggota Bidang Pembinaan Olahraga dan Seni, Muhadi.(iz)