Colors: Yellow Color

JATIMPOS.CO/TUBAN – Arifin (30) warga Desa Beji, Kecamatan Jenu dicokok Satreskrim Polres Tuban karena perbuatannya spesialis peremas payudara jalanan. Aksinya yang sempat meresahkan pengguna jalan ini diketahui petugas setelah melakukan penyelidikan dari sejumlah laporan.

JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Nurhadi (29), pemuda warga Dusun Krajan Tengah RT 25 RW V, Kelurahan Krian Kecamatan Krian, Sidoarjo. Pasalnya, pemuda yang juga pengedar barang terlarang berjenis sabu tersebut, terciduk aparat Kepolisian Polsek Krian, pada Minggu malam 25 Oktober sekitar pukul 20.30 Wib.

Awalnya, jajaran Polsek Krian menggelar operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) yang berada didepan kantor Mapolsek Krian tersebut sebagai upaya pencegahan masa pandemi Covid-19.

“Operasi prokes ini rutin kami gelar. Tujuannya menjaring warga yag tidak mematuhi prokes untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Nah, saat kami menghentikannya, tersangka terlihat sangat gugup. Kami yang curiga lantas memeriksanya,” tutur Kapolsek Krian AKP Mukhlason, saat dikonfirmasi dikantornya, Senin (26/10/2020).

Kemudian, dari kecurigaan anggota polisi tersebut ternyata benar. Hasil penggeledahan terhadap Nurhadi, polisi menemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 0,83 gram yang disimpan di dalam dompetnya.

“Saat itu kami menggelar razia tersebut sekitar pukul 20.30 Wib, dan menangkap tersangka. Saat ini tersangka kami amankan berikut barang bukti berupa 3 kantong sabu, dompet dan ponsel", ungkapnya.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya saat ini terus akan mengembangkan kasus tersebut. Dari mana tersangka mendapat sabu dan akan diedarkan kemana sabu tersebut. (zal)

JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Minuman keras (Miras) memang selalu membuat pengaruh buruk terhadap yang mengkonsumsinya. Hal itu seperti yang dilakukan Zaky dan Adin, kedua pemuda ini akhirnya berkelahi hingga sampai jatuh korban.

JATIMPOS.CO/TUBAN – Lelaki bernama Nur Kholis (43) asal Kecamatan Singgahan, KabupatenTuban layak mendapat hukuman setimpal. Pasalnya anak kandungnya sebut saja ‘bunga’ yang masih di bawah umur diminta meladeni nafsunya.

Aksi bejat ini baru dicokok polisi setelah tetangganya melaporkan. Video rekaman pencabulan yang berhasil direkam oleh tetangganya tersebut dijadikan alat bukti pelaporan.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengungkapkan tersangka melakukan adegan sebanyak enam kali. Kejadian itu bermula saat pelaku dan korban tinggal serumah sejak tanggal 31 Mei 2020. Sebelumnya, korban dari sejak lahir sudah tinggal bersama dengan neneknya karena ibu korban telah meninggal dunia sekitar tiga tahun lalu.

“Korban trauma berat atas kejadian ini,” ucap Ruruh dalam pers rilis, Jum’at (30/10).

Detail dijelaskan, korban bersama tiga anaknya tidur bersama di atas kasur lantai ruang tamu rumahnya. Melihat kesempatan itu, pelaku kemudian tak kuasa menahan nafsu untuk melakukan pelecehan seksual pada korban untuk pertama kalinya.

Kejadian itu terulang hingga enam kali saat suasana rumah sepi. Pelaku mengaku modus menuruti hawa nafsu karena istri pelaku telah meninggal dunia. Selain itu, pelaku juga menjanjikan kepada korban akan dibelikan baju agar mau menuruti keinginan pelaku.

Mantan Kapolres Ngawi ini menjelaskan tersangka sudah pernah menikah sebanyak dua kali. Dari pernikahan itu dikarunia satu anak perempuan (korban) dan istri pertama meninggal dunia di 2003. Selanjutnya kembali menikah pada 2004 dan istri kedua meninggal pada 2015. Hasil pernikahan kedua itu dikarunia dua anak yakni perempuan dan laki-laki.

“Atas perbuatannya korban terancam kurungan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya. (min)