JATIMPOS.CO/TUBAN – Polresta Tuban mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba, terdiri atas 10 kasus narkotika jenis sabu dan tiga kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis pil LL. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 tersangka laki-laki, 105,187 gram sabu, dan 478 butir pil LL.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Tuban AKBP Windy Syafutra, Rabu (14/10/2026).

Dari 10 kasus sabu yang ditangani, tiga kasus dengan empat tersangka disebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Sementara itu, tujuh kasus lainnya masih dalam proses penyidikan dengan delapan tersangka.

Adapun tiga kasus penyalahgunaan pil LL masih dalam proses penyidikan dengan tiga tersangka.

“Semua diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tiga kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar AKBP Windy.

Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polresta Tuban AKP Hendro Utaryo, mengungkapkan dua kasus sabu yang menjadi perhatian jajarannya karena jumlah barang bukti yang cukup besar.

Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Soko dan diungkap pada 2 September 2026. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 37,15 gram. Menurut Hendro, penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang diduga berkaitan dengan wilayah Surabaya dan Madura.

“Untuk jaringannya masih kita dalami karena pengambilan ke area Surabaya-Madura,” ungkap Hendro.

Kasus kedua diungkap pada 10 Oktober 2026 di wilayah Kecamatan Palang, dengan barang bukti sabu seberat 49,020 gram. Kasus tersebut juga diduga berkaitan dengan jaringan Surabaya.

“Masih kita dalami, analisa untuk bisa ungkap jaringannya biar bisa melebihi target seperti yang kita harapkan,” imbuhnya.

Jika digabungkan, barang bukti sabu dari kedua kasus tersebut mencapai 86,170 gram, atau sebagian besar dari total sabu yang diamankan dalam pengungkapan 13 kasus tersebut.

Hendro menjelaskan, para pelaku menggunakan modus sistem ranjau dalam menjalankan transaksi narkoba. Modus ini dilakukan dengan meletakkan atau meninggalkan barang di lokasi tertentu, biasanya di tepi jalan, sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Selanjutnya, pembeli mengambil barang tersebut di lokasi yang telah ditentukan tanpa harus bertemu langsung dengan penjual. Cara ini digunakan untuk meminimalkan kontak langsung dalam transaksi narkoba.

Terkait penyelesaian tiga kasus sabu melalui mekanisme restorative justice, Hendro menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyebut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 sebagai aturan yang menjadi rujukan. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat diterapkan terhadap pengguna yang tidak terlibat jaringan peredaran narkoba dan bukan residivis, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Meskipun kita melakukan penegakan hukum, tapi juga harus punya hati nurani,” tegasnya.

Polresta Tuban menyatakan pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan hasil kerja jajaran Satuan Reserse Narkoba, termasuk melalui pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Polresta Tuban juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkoba serta menekan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Tuban. (min)