JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN — Satreskrim Polres Madiun mengungkap dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan rokok dengan nilai kerugian mencapai Rp190,67 juta. Dalam kasus ini, polisi menetapkan pria berinisial DSCW, warga Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit II Pidsus Satreskrim Polres Madiun yang dipimpin Kanit Pidsus Ipda M. Satrya A.I.

“Perkara ini berawal dari laporan korban terkait pembelian rokok yang hingga batas waktu yang telah disepakati belum dilakukan pembayaran,” kata Agung, Kamis (24/9/2026).

Kasus tersebut bermula ketika tersangka mengambil rokok dari korban di Toko Dika, Jalan Raya Kare, Desa Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Pada 7 Januari 2025, tersangka mengambil rokok senilai Rp39,61 juta dengan janji pembayaran paling lambat 12 Januari 2025.

Tiga hari kemudian, tersangka kembali mengambil rokok senilai Rp151,06 juta dan berjanji membayar paling lambat 16 Januari 2025. Dengan demikian, total nilai rokok yang diambil mencapai Rp190,67 juta.

Namun, hingga jatuh tempo, pembayaran tidak dilakukan. Korban kemudian beberapa kali menagih kepada tersangka.

Pada 24 Maret 2025, korban bersama dua saksi mendatangi rumah tersangka. Saat itu, tersangka membuat surat pernyataan sanggup membayar seluruh kewajibannya sebesar Rp190,67 juta dalam waktu paling lama tiga bulan atau hingga 24 Juni 2025.

“Namun, hingga batas waktu tersebut, pembayaran tidak kunjung dilakukan. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Madiun,” ujar Agung.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bahwa rokok yang diterima tersangka telah dijual kembali kepada pihak lain. Uang hasil penjualan tersebut, menurut polisi, digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan terlapor, hingga gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelas Agung.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua nota pembelian rokok tertanggal 7 dan 10 Januari 2025, surat pernyataan kesanggupan pembayaran, dokumentasi tanda tangan pernyataan, dua surat somasi, percakapan WhatsApp, serta rekening koran yang berkaitan dengan perkara.

Menurut Agung, tersangka juga mengakui adanya korban lain yang kini masih didalami penyidik. Untuk kepentingan proses hukum, tersangka telah ditangkap dan ditahan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Polres Madiun mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bernilai besar. Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana juga diminta segera melapor kepada kepolisian melalui prosedur yang tersedia, termasuk layanan Call Center 110. (jum).