JATIMPOS.CO/TUBAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tuban mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Tuban. Sejumlah pelaku diamankan dan dua sepeda motor milik korban berhasil ditemukan serta dikembalikan melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti. 

Pengungkapan tersebut disampaikan Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, S.Sos., dalam konferensi pers di Mapolresta Tuban, Rabu (16/9/2026).

Kasus pertama terjadi Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di area parkir Stadion Sport Center Tuban. Korban AJS (21), warga Kecamatan Semanding, kehilangan Honda PCX merah bernopol S 6081 GW saat menghadiri konser musik.

Korban diketahui meninggalkan karcis parkir di dasbor motor. Polisi kemudian menemukan petunjuk dari seseorang yang meminta jasa pembuatan kunci remote Honda PCX pada malam kejadian. Penyelidikan mengarah kepada MNR (38), yang diamankan di Surabaya.

“Ternyata pelaku juga merupakan residivis,” ujar Supiyan.

Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Arya Widjaya mengatakan, penyelidikan juga mengungkap sedikitnya lima TKP yang diduga berkaitan dengan pelaku. Tiga TKP berada di Tuban, sedangkan lainnya di Bojonegoro dan Nganjuk.

Untuk kasus Nganjuk, polisi telah mendapat informasi adanya laporan polisi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sementara kasus di Bojonegoro masih dikoordinasikan dengan kepolisian setempat.

Polisi juga masih memburu barang bukti dari dua TKP lainnya. Kendaraan tersebut diduga telah dijual melalui transaksi cash on delivery (COD) ke wilayah Madura. Penyidik masih mendalami keberadaan kendaraan sekaligus kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Kasus kedua terjadi Senin (31/8/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu. Honda Beat hitam milik MHD (51), seorang dosen, dicuri saat diparkir di depan rumah dengan kunci masih tertancap.

Penyelidikan mengarah kepada KMT (25), yang diamankan di Tambaksari, Surabaya. Dalam pemeriksaan, KMT mengakui melakukan pencurian bersama RZL (41). Motor korban juga berhasil diamankan.

Usai konferensi pers, dua motor tersebut dikembalikan kepada pemilik melalui mekanisme pinjam pakai selama proses hukum berlangsung.

“Statusnya pinjam pakai. Karena ini sudah kita sita dan proses hukum masih berjalan, kita kembalikan dulu kepada korban biar bisa digunakan,” jelas Arya.

Keduanya terancam undang-undang nomor 1 tahun 2023, Pasal 477 ayat 1 huruf G. Pidana hukuman 7 tahun atau denda kategori V maksimal 500 juta. (min)