JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di ruang Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas KH Abdul Chalim (UAC), Desa Bendunganjati, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Tiga terduga pelaku ditangkap, sementara dua lainnya berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Waka Polres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., mengatakan pihak kampus kehilangan uang tunai sekitar Rp1,416 miliar. Kasus terungkap setelah pihak universitas menemukan ruang administrasi dalam kondisi berantakan dan brankas rusak.

“Kasus ini dilaporkan oleh pihak UAC ke Polres Mojokerto pada 23 Juli 2026 setelah ditemukan kerusakan pada ruang administrasi,” kata Kompol Grandika saat konferensi pers di ruang atas Samapta Polres Mojokerto Rabu (12) 8/2026)

Kompol Grandika menambahkan pencurian diketahui sekitar pukul 09.10 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 08.05 WIB, seorang pegawai bernama Muhammad Nur Majid Husain masuk ke ruangan Biro Administrasi Umum dan Keuangan.

Saat berada di dalam ruangan, saksi mendapati brankas telah terbuka dalam kondisi rusak. Kerusakan juga terlihat pada teralis jendela yang diduga menjadi akses masuk kawanan pencuri.

Menindaklanjuti laporan, Unit Resmob Polres Mojokerto memperoleh informasi mengenai keberadaan sterduga pelaku berinisial S alias Budi.

S berhasil ditangkap pada 31 Juli 2026 pukul 14.00 WIB di kawasan Universitas Muhammadiyah Klaten, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Dari pemeriksaan terhadap S, polisi mengembangkan penyelidikan hingga ke sejumlah wilayah di Jabodetabek dan Jawa Barat. Jejak pelaku lainnya kemudian mengarah ke Kota Pekanbaru, Riau.

Tim Resmob Polres Mojokerto selanjutnya melakukan pengejaran dan mengamankan Muis Afandi Tuarita (MAT) serta Hendra (H) di Bandara Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru, pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.

Hasil pemeriksaan ketiga terduga tersangka mengungkap bahwa aksi pembobolan dilakukan lima orang. Dua pelaku lainnya berinisial MU dan SU, masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku merusak jendela menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk ke ruang Biro Administrasi Umum dan Keuangan, mereka kemudian membongkar brankas dengan peralatan yang telah dipersiapkan.

Brankas dicongkel hingga terbuka. Uang tunai yang berada di dalamnya kemudian diambil dan dibawa kabur.

Polisi juga telah mengidentifikasi pembagian peran masing-masing tersangka. S alias Budi diduga menyediakan kendaraan Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi B 2859 KIH yang digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksi. Atas perannya tersebut, S diduga mendapatkan imbalan Rp30 juta.

Sementara Muis Afandi Tuarita diduga menjadi eksekutor yang melakukan pembongkaran brankas menggunakan linggis dan peralatan lainnya.

Sedangkan Hendra diduga bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi sekaligus menjadi pengemudi kendaraan yang digunakan para pelaku.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Toyota Avanza, dua linggis, obeng, kunci L, cutter, tang potong, sarung tangan, tas, serta beberapa telepon seluler. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp5 juta dari salah satu tersangka.

Ditempat yang sama Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdan SIK, menambahkan para tersangka diketahui merupakan residivis.

Berdasarkan keterangan sementara, uang hasil pencurian telah dibagi sesuai peran masing-masing pelaku. Polisi menyebut uang tersebut kini telah habis digunakan.

Pengembangan penyidikan juga menemukan dugaan keterlibatan jaringan tersebut dalam kasus pencurian dengan pemberatan lainnya di wilayah hukum Polres Tuban, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara pihak yang diduga membantu menyediakan sarana untuk melakukan tindak pidana juga dikenakan Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (din)