JATIMPOS.CO/TUBAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tuban. Dalam dua pengungkapan berbeda, petugas mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, pil LL dan pil ekstasi dengan jumlah cukup besar.
Pengungkapan pertama Petugas mengamankan tersangka berinisial NAF yang menjadi target operasi (TO), warga Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Tersangka ditangkap Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di dalam kamar rumahnya tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101 gram, 5.000 butir pil LL, pil ekstasi warna merah muda sebanyak 96,5 butir, serta pil ekstasi warna oranye dengan berat bruto 0,27 gram.
Selain itu, ditemukan timbangan elektrik, alat hisap sabu, pipet kaca, dua unit telepon genggam, hingga satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau beserta STNK.
Pengungkapan kedua tersangka berinisial CES (TO), di rumahnya di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 45,67 gram, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp250 ribu, plastik klip kecil, timbangan digital, isolasi hitam, satu unit handphone Samsung, serta tas buku servis mobil.
Kapolres Tuban AKBP Alaiddin, memastikan pengungkapan jaringan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Tuban masih terus didalami guna mengungkap pemasok dan jaringan yang lebih besar.
Dalam keterangan persnya, Selasa (26/5/2026), Perwira berpangkat dua melati itu menyebut peredaran narkotika menjadi perhatian serius karena dampaknya dapat merusak generasi muda serta mengancam kehidupan sosial masyarakat.
“Ke depan kami mohon dukungannya agar pengungkapan kasus narkotika bisa lebih besar lagi” ungkap Kapolres.
Alaidin mengatakan jaringan yang diungkap masih bersifat lokal di wilayah Tuban. Pihaknya terus menelusuri asal barang haram tersebut, termasuk dugaan pasokan yang berasal dari Surabaya.
Lebih lanjut dikatakan, pelaku diketahui menggunakan modus dengan menaruh barang di titik tertentu atau di pinggir jalan sesuai kesepakatan kedua pihak. Kemudian pembeli mengambil barang sesuai petunjuk dari pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. (min)