JATIMPOS.CO/TUBAN - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban belum mengambil keputusan resmi menyusul perkara oknum PNS Kecamatan Parengan.

Apakah hanya sekadar memberi sanksi administrasi atau menjatuhkan hukuman disiplin yang mengarah pada sanksi pemberhentian tidak hormat? Pada konteks ini, jajaran BKPSDM menunggu surat dari Polres Tuban terkait sejauh mana status hukum pelaku tersebut.

“Terkait kasus tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan, BKPSDM memerlukan surat penetapan dari Polres tentang status ASN Kecamatan Parengan,” terang Kepala BKPSDM Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, kepada Jatim Pos.

Menurut Fien, surat itu menjadi pedoman untuk menindaklanjuti sebagaimana aturan dan undang-undang yang berlaku di kepegawaian. Tentu, kata Fien, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. BKPSDM tidak mau gegabah dalam mengambil tindakan atau keputusan.

“Kami koordinasi dulu dengan Polres,” kata Fien.

Spekulasi beragam terus berkembang di kalangan publik. Kali ini badan kepegawaian yang selama ini dipercaya disiplin sedang diuji integritasnya. Masyarakat menunggu teka-teki bagaimana cerita ini akan berujung pada harapan netizen, yakni desakan memecat pelaku dari status PNS.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bahwa konsekuensi pelanggaran disiplin di tubuh PNS di antaranya dapat dijatuhkan sanksi ringan ataukah hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Tentunya mengacu pada bobot dan beban perkara.

Sementara pada perspektif hukum pidana bahwa status tersangka J (53) terancam diganjar pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan kurungan penjara maksimal lima tahun.

Sebagaimana diketahui pada pekan lalu, Sabtu (7/2/2026) sore, aksi penganiayaan dilakukan J terhadap empat pegawai SPBU itu terekam CCTV dan viral di media sosial. J diduga melakukan penganiayaan terhadap VPF (23), warga Kecamatan Soko, AN (32), warga Kecamatan Bangilan, PS (48), warga Kecamatan Parengan, dan RW (48). (min)