JATIMPOS.CO/PAMEKASAN — Kepolisian Resor Pamekasan menegaskan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan mengungkap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Pamekasan. Dalam razia terpadu, ratusan botol miras dari berbagai merek disita jajaran Satreskrim bersama Polsek setempat.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, didampingi KBO Satreskrim Iptu Herman Jayadi, serta Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, dalam kegiatan doorstop di Ruang Satreskrim Polres Pamekasan, Jalan Nyalaran, Senin (2/2/2026).

AKP Yoyok Hardianto menjelaskan, razia miras digelar sebagai langkah preventif untuk menekan penyakit masyarakat, mengurangi potensi gangguan kamtibmas, serta memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Razia ini merupakan upaya kami untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Pamekasan. Pelaksanaannya tetap mengedepankan pendekatan humanis, namun tegas sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, peredaran miras kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan sosial. Karena itu, Polres Pamekasan bersama jajaran Polsek terus melakukan penindakan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras.

“Ini kami lakukan untuk mencegah dampak negatif miras yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, terlebih menjelang bulan suci Ramadan,” tegas AKP Yoyok.

Dalam razia tersebut, petugas menyisir warung, kios, hingga tempat-tempat yang dicurigai menyimpan atau menjual minuman keras. Hasilnya, ratusan botol miras berhasil diamankan dari beberapa lokasi, di antaranya:

  1. Losmen di Jalan Trunojoyo, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, sebanyak 311 botol miras, milik AHDA.
  2. Toko di Dusun Sumber Taman, Desa Pakong, Kecamatan Pamekasan, sebanyak 21 botol miras, milik AW.
  3. Toko di Jalan Pintu Gerbang Gang VI, Kabupaten Pamekasan, sebanyak 41 botol miras, milik W.

Seluruh pemilik atau penjual miras beserta barang bukti saat ini telah dilakukan pendataan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasatreskrim menegaskan, kegiatan razia miras akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, terutama menjelang Ramadan, guna menjaga ketenangan dan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah.

Selain itu, AKP Yoyok juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan miras dengan melaporkan apabila menemukan adanya peredaran minuman keras di lingkungan sekitar.

“Silakan laporkan melalui Call Center Polri 110. Layanan ini aktif 24 jam, gratis, dan siap menerima laporan masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban,” imbaunya.

Diketahui, Call Center Polri 110 dilengkapi fitur modern yang mampu menampilkan data lokasi serta identitas pelapor secara otomatis, sehingga mempercepat respon dan penanganan petugas di lapangan.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan Pamekasan yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya. (did).