JATIMPOS.CO/TULUNGAGUNG — Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung melalui Unit Resmob Macan Agung mengungkap dua kasus penjambretan di lokasi berbeda dan mengamankan dua pelaku. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tulungagung Dryo Pradana N, Kamis (29/1/2026).
Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Karangrejo dengan korban Nadif Fatur Rohma (24), warga Kecamatan Sendang. Pelaku berinisial APK (25) diamankan petugas di rumahnya pada 26 Januari 2026.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, beberapa unit telepon genggam, senapan angin, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Kepada penyidik, pelaku mengaku telah melakukan aksi penjambretan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Kasus kedua menimpa Sukatin (69), warga Kecamatan Campurdarat. Pelaku berinisial TS (33) ditangkap di tempat kerjanya di Kecamatan Boyolangu pada 28 Januari 2026. Aksi pelaku sempat beredar di media sosial dan mendapat perhatian masyarakat.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas, sepeda motor, serta perlengkapan lain yang digunakan saat melakukan penjambretan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali dalam kurun waktu lima bulan.
Hasil penyelidikan menunjukkan kedua pelaku menyasar korban perempuan di lokasi yang relatif sepi, kemudian menarik paksa barang milik korban hingga menyebabkan korban terjatuh.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti ditahan di Satreskrim Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Dryo Pradana N mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat beraktivitas di luar rumah.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama kaum perempuan, agar tidak beraktivitas sendirian di lokasi sepi, menghindari penggunaan perhiasan mencolok, serta selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Jika terjadi tindak kejahatan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya. (San)