JATIMPOS.CO / MOJOKERTO – Kasus mutilasi yang sempat menggemparkan warga Pacet, Kabupaten Mojokerto, akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Pelaku diketahui bernama AM (24), pemuda asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, TAS (25), warga asal Kecamatan Lamongan.
Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H. dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025), menjelaskan, peristiwa ini dilatarbelakangi oleh hubungan asmara tidak harmonis yang telah berlangsung selama empat tahun. Perselisihan berulang, tekanan ekonomi, serta emosi yang tidak terkendali menjadi pemicu utama tragedi berdarah tersebut.
“Motif pelaku muncul karena kombinasi hubungan yang tidak sah, desakan kebutuhan hidup, dan rasa kesal yang menumpuk. Semua itu akhirnya meledak pada malam kejadian,” ungkap Kapolres
Insiden itu terjadi pada 31 Agustus 2025 dini hari di sebuah kamar kos di kawasan Lakarsantri, Surabaya. Saat pulang larut malam, pelaku mendapati pintu kos terkunci dan sempat menunggu cukup lama.
Ketika korban membukakan pintu dengan emosi, pertengkaran hebat tak terelakkan. Dalam kondisi marah, pelaku mengambil pisau dapur lalu menusuk korban dari belakang hingga menembus leher.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian memutilasi jasad korban di kamar mandi kos. Potongan tubuh korban disimpan dan disebar di beberapa lokasi. Kepala korban ditemukan disembunyikan di balik lemari kamar kos, sementara bagian tubuh lainnya dibuang secara bertahap ke wilayah Pacet, Mojokerto.
“Potongan tubuh dimasukkan ke dalam tas, lalu dibuang sedikit demi sedikit di semak-semak Pacet Selatan. Cara ini dilakukan untuk menghilangkan jejak,” terang AKBP Ihram.
Polisi juga mengungkap, pelaku pernah bekerja sebagai jagal hewan. Hal ini membuatnya terbiasa melakukan pemotongan hingga tubuh korban dicacah menjadi ratusan bagian. Bahkan, tulang tengkorak korban pun dihancurkan.
Dalam pemeriksaan, Alvi mengaku tindakannya didorong akumulasi persoalan yang lama dipendam, korban ini tempramen. “Saya khilaf, emosi saya sudah menumpuk. Saya sangat menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban,” ucapnya di hadapan penyidik.
Atas perbuatannya, Alvi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati. ( din)