JATIMPOS.CO/SURABAYA — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengumumkan penetapan sembilan tersangka terkait dugaan pembakaran Gedung Negara Grahadi dalam rangkaian kerusuhan 29–31 Agustus 2025 di Surabaya. Delapan tersangka berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan polisi membedakan massa demonstran dengan massa perusuh.
“Kami tegaskan bahwa penanganan oleh Kepolisian saat ini adalah terkait dengan massa perusuh,” tegas Kombes Pol Abast, Jum’at (5/9/2025).
Ia menambahkan, ada unjuk rasa yang berlangsung damai, namun ada pula kelompok yang diduga hadir untuk menimbulkan kekacauan.
Menurut Abast, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan AEP (20) sebagai tersangka dewasa, sementara delapan lainnya adalah ABH.
AEP diduga meracik lima bom molotov dari botol bir bersama empat ABH dan menjadi eksekutor pelemparan ke arah Gedung Grahadi.
Para ABH diduga berperan beragam, mulai mengajak aksi melalui grup WhatsApp, menyiapkan bahan bakar, membuat molotov, melempar batu, hingga menjarah material besi di area Grahadi.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian para terduga pelaku, botol bir bekas molotov, satu unit sepeda motor, dan tiga telepon genggam.
“Ini murni tindak pidana, bukan bagian dari penyampaian aspirasi,” kata Abast.
Polda Jatim menyebut para tersangka dijerat Pasal 187 KUHP subsider Pasal 187 ter KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Dalam perkara terpisah, polisi juga mengungkap dugaan penjarahan di kompleks Grahadi. Dua terduga pelaku berinisial MRM (19) dan NR (17) ditangkap setelah diduga mencuri rantai besi sepanjang tiga meter dari pagar Grahadi. Keduanya diamankan di kawasan Wonokromo.
Di lokasi lain, polisi menangkap MT (19), warga Sampang, atas dugaan pencurian dengan pemberatan di Polsek Tegalsari saat situasi kerusuhan. Barang yang diduga dijarah antara lain kursi lipat, jam dinding, dan lemari es yang kemudian dijual.
“Untuk kasus penjarahan, pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Kombes Pol Jules Abast.
Polisi juga menangani dugaan penganiayaan terhadap dua anggota Polda Jatim. EKA (18), warga Surabaya, diduga menabrakkan sepeda motornya ke arah Briptu JWP dan Briptu RVB di sekitar Pos Polisi Taman Bungkul.
Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor dan satu telepon genggam. “Tersangka kami jerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” pungkas Kombes Abast. (Nar)