JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Siti Maisaroh, warga Sidoarjo, kembali mendatangi Mapolres Mojokerto Kota pada Senin (14/7/2025). Ia mempertanyakan kelanjutan proses hukum atas laporan dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto yang menyeret dua orang pengacara berinisial EA dan AK sebagai tersangka.
Maisaroh mengaku kecewa karena meski sudah ditetapkan sebagai tersangka hampir empat bulan lalu, belum ada perkembangan signifikan dalam proses hukum terhadap kedua oknum pengacara tersebut.
“Saya ingin tahu kenapa belum dilimpahkan ke kejaksaan. Sudah lama, tapi seperti jalan di tempat. Padahal saya jelas-jelas dirugikan,” ujar Maisaroh usai menemui penyidik Satreskrim.
Kasus ini bermula dari perceraian sepihak antara Maisaroh dan M. Jaelani, yang menurutnya sarat rekayasa. Ia mengaku tidak pernah mengikuti persidangan ataupun menandatangani dokumen perceraian.
“Saya tiba-tiba tahu sudah cerai, padahal tidak pernah hadir di sidang. Semua ini saya duga hasil rekayasa suami saya dan dua pengacaranya,” kata Maisaroh dengan nada kesal.
Ia juga menyebut adanya dugaan intervensi dalam penanganan kasus. Salah satu pihak keluarga tersangka disebut memiliki pengaruh kuat.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau begini terus, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah saksi bernama Didik Urip Supriyanto (72) dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mojokerto karena terbukti memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang PA Mojokerto. Vonis ini dinilai Maisaroh semestinya menjadi pintu masuk bagi penindakan terhadap para pihak lain yang turut terlibat.
Ia pun mendesak aparat agar segera menahan dua tersangka demi menjunjung integritas hukum. Namun hingga berita ini diturunkan, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Junarwan, belum memberikan keterangan meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp. (din).