JATIMPOS.CO/KAB. MALANG - Mengawali tahun 2025, Polres Malang berhasil mengungkap 13 kasus narkoba dengan total barang bukti 589 gram sabu yang ditaksir senilai Rp589 juta. Dalam operasi ini, sebanyak 18 tersangka berhasil diamankan.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 1.825 butir obat keras berbahaya yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Malang.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Malang, Kamis (30/1/2025).
“Ini merupakan hasil informasi dari masyarakat yang kami peroleh. Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi tersebut,” kata Bayu.
Kompol Bayu Halim Nugroho menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran narkoba, terutama untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.
“Ini bentuk komitmen Polres Malang untuk menindak tegas terhadap pelaku, pengedar, ataupun pihak-pihak yang menggunakan obat-obatan terlarang dalam hal ini narkoba,” tegas Bayu.
Selanjutnya Kompol Bayu menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh para pelaku adalah sistem ranjau narkoba, yakni metode penempatan barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli tanpa bertatap muka langsung dengan penjual. Modus ini semakin marak digunakan guna menghindari deteksi petugas.
"Modus yang di gunakan oleh tersangka ialah dengan metode ranjau yang mana penempatan barang sabu di tempatkan di lokasi tertentu dan selanjutnya akan di ambil oleh pembeli yang tidak bertatap muka secara langsung dengan penjual" lanjutnya.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk peredaran obat keras berbahaya, dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Masih di tempat yang sama Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Kabupaten Malang dapat terus ditekan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika.” ungkap AKP Dadang.(Yon)