JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Pelaku pembuang bayi laki-laki di Sungai Sono, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun pada Kamis (9/1/2025) akhirnya terungkap.

Satreskrim Polres Madiun berhasil menangkap dua orang pelaku tersebut dirumahnya tanpa perlawanan. Kedua pelaku merupakan sepasang kekasih berinisial VVKR (25) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Madiun dan EENO (19), warga Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu.

Namun, untuk tersangka EENO saat ini ditangguhkan penahanannya karena tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Dolopo karena kondisinya lemas dan terindikasi mengalami infeksi pasca melahirkan karena tanpa ada pendampingan tenaga medis.

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari penemuan bayi laki-laki yang mengapung di sungai Sono Desa Tiron dalam keadaan sudah meninggal dunia pada Kamis (9/1/2025).

Dari hasil olah TKP, Satreskrim Polres Madiun akhirnya menemukan beberapa barang bukti berupa kain seragam olahraga milik pelaku serta tas rangsel untuk membalut bayi.

"Alhamdulillah berdasarkan olah TKP dan bukti-bukti yang didapatkan dilokasi pada Sabtu (11/1/2025) jajaran Satreskrim Polres Madiun bisa menangkap tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia tersebut," jelas AKBP Muhammad Ridwan dalam Press Rilis di Ruang TS Polres Madiun, Senin (13/1/2025).

Menurutnya, berdasarkan olah TKP bayi berjenis kelamin laki-laki ini ketika dibuang masih dalam keadaan hidup. Kedua tersangka ini sengaja melakukannya karena malu, dan bermaksud menutupi aib hamil diluar pernikahan.

"Kedua pelaku ini bukan suami istri, namun berpacaran, jadi modusnya karena malu menutupi aib karena hamil diluar nikah. Sehingga mereka berdua melakukan tindakan pidana tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, kepada penyidik pelaku mengaku menjalin asmara sejak satu tahun lalu dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak empat kali mulai dari Desember 2023 hingga terakhir bulan Juli 2024.

Ternyata tersangka EENO ini ketahuan hamil dan timbul niat menggugurkannya dengan berbagai cara. Namun selalu gagal. Kemudian, karena panik tersangka terus berupaya untuk menggugurkan janin dengan mencari obat-obatan melalui media sosial hingga mendatangi tukang pijit aborsi.

Ternyata upaya menggugurkan itu sia-sia, lantaran pada Rabu (8/1/2025) dini hari, EENO mengalami kontraksi perut lalu pergi kekamar mandi dan melahirkan bayi laki-laki seorang diri tanpa bantuan orang lain atau medis.

Karena panik dan bingung EENO pun menghubungi kekasihnya untuk segera mengurus dan mengambil bayi laki-laki yang dilahirkan dirumahnya.

Tersangka VVKR pun akhirnya datang, karena panik dan bingung VVKR membawa bayi yang dibungkus kaos dan dimasukan ke dalam tas tersebut keliling desa sebelum membuangnya ke Sungai Sono Desa Tiron, yang akhirnya ditemukan warga.

Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal 80 ayat (3), (4) atas UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya ketika dilahirkan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (jum).