JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Juwariah (42), pemilik Ladima Tour & Travel di jalan Raya Nglames, Kabupaten Madiun akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi.

Juwariah ditetapkan sebagi tersangka oleh Satreskrim Polres Madiun atas kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang paket ibadah Haji Furoda yang gagal dia berangkatkan.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo menyampaikan, modus operandi pelaku selaku pemilik Ladima Tour & Travel ini menerima uang pendaftaran Haji Furoda dari korban. Dugaan penipuan atau penggelapan dana pemberangkatan haji eklusif atau furida ini terjadi sejak 2019 hingga 2023.

"Namun setelah uang dibayarkan kepada pelaku, korban tak kunjung diberangkatkan ibadah Haji Furoda dan uang yang telah dibayarkan oleh korban tidak dikembalikan seluruhnya," jelas AKP Agus Andi Anto Prabowo saat Press Rilis Akhir Tahun 2024 di Ruang Tantya Sudhirajati (TS) Polres Madiun, Selasa (31/12/2024).

Menurutnya, hingga saat ini sudah ada 7 orang pelapor dengan kerugian materil mencapai 5 miliar.

"Untuk pelaku sudah kami proses sidik, kita juga masih menunggu adanya pelapor-pelapor yang lain untuk berkoordinasi dengan kami," ucapnya.

Sedangkan terhadap tersangka bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan rangkaian kata bohong supaya orang lain memberikan suatu barang dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun.

Sementara itu, Juwariah selaku pemilik Ladima Tour & Travel mengaku permasalahan ini terjadi saat adanya wabah covid 19. Kemudian, pasca kondisi covid 19 ternyata tidak bisa memberangkatkan ibadah haji tersebut karena terjadi suatu permasalahan adminstrasi hingga terjadinya black list.

"Kondisi inilah yang membuat kita tidak bisa memberangkatkan ibadah haji furoda. Intinya kami tidak ada niatan melakukan penipuan, kita masih punya itikad baik untuk tetap mengembalikan uang mereka," pungkasnya. (jum).