JATIMPOS.CO/JOMBANG - Kawanan kelompok Gangster yang menamakan diri 'Batandos' yang artinya Bajingan Tanpa Dosa yang akhir-akhir ini membuat resah masyakarat karena ulahnya, akhirnya Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan 3 anggota gangster Bajingan Tanpa Dosa (Batandos) tersebut setelah melakukan kekerasan terhadap MG (18), warga Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. 

Adapun akibat ulah mereka mengakibatkann korban sebanyak tiga orang adalah HY (18) VM (24) dan RDA (17).

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap ketiga tersangka, ketiganya memang masuk dalam genk Batandos.

"Dengan kepanjangan Bajingan Tanpa Dosa,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, Rabu (04/12/2024) di halaman Satreskrim Polres Jombang.

Margono menjelaskan, kejadian bermula saat ketiganya tengah melakukan perjalanan malam. "Kronologinya pada Rabu (27/11) sekitar pukul 00.30 WIB para pelaku melakukan perjalanan malam. Di saat yang bersamaan mereka menggesekkan standarnya, kemudian ada teguran dari korban yang saat itu berada di warkop,” jelas Kasatreskrim Polres Jombang.

Karena tak terima ditegur, sambung Margono, ketiganya kemudian turun dari kendaraannya dan melakukan penganiayaan kepada MG. Korban pun mengalami luka pada bagian lutut.

"Saat ini korban dilakukan pemeriksaan di rumah sakit sebab terjadi luka pada lutut,”imbuhnya.

Ketiga anggota gangster tersebut, oleh petugas, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

"Tiga pelaku kami terapkan Pasal 170 terkait penganiayaan yang mana bisa diancam maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Margono. (her)