JATIMPOS.CO//KAB. MALANG – Seorang pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Gondanglegi, Kabupaten Malang, berinisial AW (32), warga Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang.

Pelaku diduga telah mencuri perhiasan emas dan uang tunai di sebuah rumah di Desa Gondanglegi Kulon.

Penangkapan ini disampaikan oleh AKP Ponsen Dadang Martianto, Kasi Humas Polres Malang, yang menyebutkan bahwa pelaku merupakan eksekutor spesialis pencurian rumah kosong.

"Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang merupakan eksekutor spesialis rumah kosong," kata AKP Ponsen Dadang Martianto, Jumat (18/10/2024).

Menurut AKP Dadang, pelaku ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gondanglegi pada Kamis (17/10/2024), setelah dilakukan penyelidikan intensif atas laporan dari korban pencurian, TU (49), warga Desa Gondanglegi Kulon.

"Tersangka AW ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim pada Kamis (17/10/2024)," jelas AKP Dadang.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada 13 Oktober 2024, saat rumah dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang pergi ke pasar. Sepulang dari pasar, korban mendapati pintu rumahnya dalam keadaan terbuka.

"Waktu korban pulang ke rumah, ia mendapati pintu rumah sudah terbuka," ungkap AKP Dadang.

Setelah memeriksa isi rumah, korban menemukan pintu kamar yang menyimpan barang berharga telah dibobol oleh pelaku. Laci tempat menyimpan uang tunai dan perhiasan pun ikut digeledah.

Dari kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp 9 juta dan perhiasan emas berupa cincin dan gelang dengan total berat 43,24 gram.

AKP Dadang menambahkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejahatan serupa di tempat lain.

Saat ini, pelaku AW telah ditahan di Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara," tutup AKP Dadang. (Yon)