JATIMPOS.CO//TRENGGALEK – Tim Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap komplotan spesialis pencurian rumah kosong. Dua orang tersangka, AM dan SM, diamankan oleh petugas dan langsung digelandang ke Mapolres Trenggalek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, S.H., mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolres bahwa pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada 13 Agustus 2024 di salah satu rumah warga Desa Sumber, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
"Ada dua tersangka yang kita amankan, AM dan SM. Keduanya merupakan warga Kudus, Jawa Tengah. Mereka adalah pelaku kambuhan, baru satu bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Yang satu sudah tiga kali terlibat kasus yang sama, sementara satunya lagi sudah dua kali," ujar AKP Zainul, Kamis (12/9/2024).
Pada saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong karena pemilik rumah bersama keluarga sedang tidak berada di rumah. Para tersangka, yang telah mengintai rumah tersebut, masuk melalui jendela dengan menggunakan obeng.
SM kemudian memasuki kamar dan ruang lainnya untuk mencari barang berharga. Mereka berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 7.450.000, perhiasan emas berupa cincin dan kalung dengan total berat 26,3 gram, serta sebuah laptop. Setelah itu, keduanya melarikan diri menggunakan mobil sewaan, di mana AM sudah menunggu di dalam mobil.
"Total kerugian korban mencapai sekitar Rp 15.975.000," tambahnya.
Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas bergerak cepat dan melakukan penyelidikan mendalam. Tersangka AM berhasil ditangkap di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Tak lama kemudian, tersangka SM juga ditangkap di Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk kaos pendek, jaket hoodie, topi, uang tunai, dua unit handphone, obeng, dan satu unit laptop. Petugas juga menemukan beberapa laptop lain yang diduga berasal dari hasil kejahatan di berbagai lokasi.
"Kami terus berkoordinasi dengan Polres lain, khususnya Solo dan Yogyakarta," ucap Zainul.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 7 tahun.(ard)