JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Sejumlah barang bukti hasil Operasi Pekat Semeru 2024 yang dilaksanakan jajaran Polres Madiun pada 19 hingga 30 Maret 2024 dimusnahkan di Mapolres Madiun, Rabu (3/4/2024).
"Ops Pekat Semeru 2024 ini merupakan operasi cipta kondisi sebelum pelaksanaan operasi ketupat yang akan kita laksanakan mulai besok," jelas Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan.
AKBP Muhammad Ridwan menyampaikan, dari hasil Ops Pekat Semeru 2024 tersebut diamankan 1 tersangka kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 2,5 gram. Kemudian, 2 orang tersangka kasus obat keras berbahaya dengan barang bukti sebanyak 540 butir pil dobel L.
Jajaran Polres Madiun juga mengamankan 11 tersangka kasus perjudian dengan barang bukti berupa 2 set kartu remi, uang tunai sebanyak Rp720 ribu dan 3 HP berisi beberapa aplikasi judi.
" Untuk minuman keras (Miras) ada 42 kasus dengan barang bukti sebanyak 1045 liter miras. Untuk miras ini sudah kita lakukan tindak pidana ringan (tipiring) dan pelaku sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," jelasnya.
Berbagai jenis barang bukti miras yang dimusnahkan tersebut, seperti Anggur Merah, Vodka, Captain Morgan, Jameson Irish Whiskey, Mansion House dan Arak Jowo.
Lebih lanjut, AKBP Muhammad Ridwan menyampaikan, dalam Ops Pekat Semeru 2024 tersebut, Satlantas Polres Madiun juga mengamankan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spek tek.
"Satlantas juga mengamankan knalpot brong yang merupakan hasil penindakan penegakan hukum oleh Satlantas Polres Madiun, jumlahnya ada sekitar 100 knalpot brong," ucapnya.
Menurut Kapolres Madiun, miras dan knalpot brong ini merupakan penyakit masyarakat. Karena menjadi salah satu sumber potensi gangguan kamtibmas dan pemicu konflik di lingkungan sekitar.
"Kita harapkan dengan penindakan yang kita lakukan ini, akan terus dilanjutkan. Jadi tidak hanya pas operasi saja, namun juga seterusnya kita berantas seperti miras, narkoba, penyakit masyarakat dan knalpot brong sehingga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Madiun bisa aman, kondusif dan sejahtera," pungkasnya. (jum).