JATIMPOS.CO//SAMPANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui UPT Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai Kepulauan Madura meninjau ke lokasi penimbunan bahu sungai di Dusun Berek Sabe, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Selasa (14/6/2022).

Itu dilakukan lantaran pelaku penimbunan berupa pembangunan beronjong tersebut yakni, Toriman warga setempat tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali.

Sejumlah pegawai dari UPT PSDA langsung menemui Toriman, dan turut mendampingi ketika pengecekan dilakukan

Musyawarah pun langsung dilakukan pasca jalannya peninjauan, hasilnya Toriman beriktikad baik atau menyanggupi untuk membongkar aktifitas penimbunan yang dilakukannya.

"Tapi Bapak Toriman butuh waktu untuk melakukan pembongkaran karena masih mengumpulkan dana," kata Kasi UPT PSDA Pemprov Jatim Adi Susilo.

Tak hanya itu, menurutnya yang bersangkutan juga menerima jika UPT PSDA yang melakukan pembongkaran, namun pihaknya masih akan melaporkan ke atasan atas hasil peninjauan kali ini.

"Kami laporkan dulu, terlebih melakukan pembongkaran butuh dana dan personil karena penimbunan yang dilakukan bapak Toriman cukup panjang, yaitu sepanjang 50 meter," ucapnya.

Sementara, Toriman mengakui kesalahannya atas penimbunan bahu sungai tersebut sehingga dirinya berjanji akan melakukan pembongkaran.

"Saya siap membongkar, tapi tidak tahu kapan karena membutuhkan dana, bisa jadi bulan depan atau tahun depan," singkatnya.