JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Kepolisian Resor Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022 yang bertempat di Lapangan Apel Mapolres Pamekasan Jalan Stadion No. 81 Pamekasan, Senin (13/6/2022) pagi.
Apel Gelar Pasukan ini dengan tujuan, untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi kepolisian dapat berjalan dengan optimal.
Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto dan diikuti oleh personel jajaran kepolisian setempat.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, bahwa operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi “Patuh Semeru 2022”. dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa”, yang akan dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 13 juni sampai 26 juni 2022 di seluruh wilayah Jawa Timur.
"Operasi Semeru tahun ini yaitu mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis dan persuasif dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19," kata Kapolres AKBP Rogib Triyanto.
Menurutnya, perkembangan kehidupan masyarakat yang sangat cepat menjadikan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan semakin kompleks dan dinamis khususnya dalam bidang keselamatan berlalu lintas.
Untuk menjawab tantangan tugas tersebut maka Polantas harus menjadi Polri yang “presisi” (prediktif, responsibilitas dan transaransi berkeadilan).
"Polri melakukan inovasi dengan meningkatkan modernisasi system teknologi informasi secara berkelanjutan dan terus mendorong inovasi-inovasi pelayanan publik yang berbasis IT seperti yang telah dilaksanakan saat ini di jawa timur, yaitu program e-tle statis, e-tle mobile, samsat drive thru, e-turjawali, dan lain sebagainya," papar AKBP Rogib.
AKBP Rogib menuturkan, berdasarkan anev Ditlantas pada periode Januari – Mei 2022 dengan menggunakan E-Tle statis sebanyak 59 unit, dan E-tTle Mobile sebanyak 52 unit ditlantas polda jatim telah menindak pelanggar sebanyak 26.312 orang.
"Angka pelanggaran ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 yaitu sebesar 27%, melihat banyaknya jumlah pelanggaran lalu lintas tersebut menandakan bahwa kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas masih rendah," tutur Kapolres Pamekasan saat membacakan amanat Kapolda Jatim. (did)