JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengajak pemerintah setempat agar ikut serta menolak kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Republika Indonesia (KKP RI). Kebijakan Menteri KKP RI yang dianggap mencekik nelayan yaitu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomer 85 tahun 2021, Pemberlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Tarif Pungutan Hasil Perikanan (PNBP-PHP) terhadap nelayan yang menggunakan kapal berkapasitas 30 GT kebawah.
Ajakan ANI Pamekasan itu dilakukan pada saat menggelar audiensi bersama Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam beserta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Audiensi tersebut berlangsung di Peringgitan Dalam, Mandhapa Agung, Ronggosukowati, Pamekasan, Kamis (30/9/2021) malam.
Ketua ANI Pamekasan Sutan Taqdir Alisyahbana mengatakan, kedatangannya ke rumah dinas Bupati Baddrut Tamam, dalam rangka mengajak Pemkab setempat agar ikut serta menolak kebijakan Menteri KKP RI yang dianggap mencekik nelayan.
"Tuntutan kami yaitu meminta kepada pemkab agar ikut menolak PP 85 tahun 2021. Alhamdulillah Bupati Baddrut Tamam secara lisan yang didokumentasikan melalui video bersama nelayan menolak PP 85 tahun 2021," kata Sutan Taqdir Alisyahbana, kepada jatimpos.co, Jumat (1/10/2021).
Menurutnya, Pemkab bersama nelayan Pamekasan sepakat untuk mengkaji ulang mengenai kebijakan Menteri KKP RI tersebut. Setelah itu, hasilnya akan disampaikan kepada pemerintah pusat dengan cara mengirimkan surat.
"Nantinya, kami bersama Pemerintah daerah akan mengkaji PP 85/2021 ini. Hasilnya akan dikirim kepada pemerintah pusat secara tertulis," paparnya.
Kata Sutan, pemberlakuan PP 85 tahun 2021 ini berdampak terhadap nelayan di wilayah Pamekasan. Nelayan di Bumi Gerbang Salam mayoritas menggunakan kapal dengan kapasitas 30 GT kebawah.
Sementara, bagi pengguna kapal dengan kapasitas 5 hingga 30 GT dikenakan PNBP sebesar 8 juta dan ditambah dengan PHP sebesar 36 juta, sehingga total yang harus dibayar selama 1 tahun sebesar 44 juta.
Sebelumnya, bagi nelayan yang menggunakan kapal dengan kapasitas 5 hingga 30 GT tidak dikenakan PNBP dan PHP. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP nomor 75 tahun 2015.
"Jumlah tersebut sangat sulit untuk kami dijangkau. Sebab, penghasilan yang didapat oleh nelayan anggaplah 100 ribu perhari. Itupun terkategori pendapatan yang diatas standard. Belum lagi dipotong dengan biaya hidup keluarga. Jadi, adanya kebijakan tersebut sangat mencekik terhadap nelayan," pungkasnya. (did)