JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Sebanyak sepuluh kelompok tani (Poktan) yang mengikuti kegiatan sekolah lapang (SL) mendapat bantuan alat rajang tembakau dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (6/9/2021).
Bantuan alat rajang tembakau yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021, terdiri dari mesin rajang, jenset dan alat pengangkut.
Penyerahan itu diberikan di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), Desa Sumedangan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Sepuluh Poktan itu terdiri dari Poktan Rantai Kuning (Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar), Poktan Tunas Kelapa ( Desa Sana Daya, Pasean), Poktan Melati Putih Guwa (Tampojung Guwa, Waru), Poktan Gunung Permai (Desa Waru Timur, Waru), Poktan Al Barokah (Desa Palalang, Pakong), Poktan Jaya Abadi Gunung Tangis (Rek Kerrek, Palengaan), Poktan Oray Jaya (Pamoroh, Kadur), Poktan Sekar Wangi ( Desa Lancar, Larangan), Poktan Karya Murni (Tebul Timur, Pagantenan), dan Poktan Sekar Wangi (Desa Samiran, Proppo).
Kepala DKPP Pamekasan Ajib Abdullah menyampaikan, ada dua puluh Poktan yang menerima bantuan alat rajang tembakau. Dua puluh Poktan itu terdiri dari sepuluh Poktan yang mengikuti pelatihan SL dan sepuluh Poktan lain di luar SL.
Menurutnya, pelatihan SL merupakan kegiatan belajar bersama mengenai budidaya tanam tembakau yang baik. Selain itu diharapkan bisa sesuai dengan kriteria yang diinginkan oleh pabrikan. Dalam hal ini, para Poktan dilatih langsung oleh pabrikan hingga pasca panen tembakau.
"Kita bekerjasama dengan PT. Djarum, sehingga kualitas tembakau milik petani sesuai dengan keinginan pabrikan," kata Ajib Abdullah kepada jurnalis jatimpos.co, usai acara penyerahan bantuan alat rajang.
Mantan Kadishub ini menjelaskan, sesuai dengan arahan Bupati Pamekasan, bahwa Kapoktan di Bumi Gerbang Salam agar segera diberi bantuan berupa alat produksi. Tujuan alat teknologi ini diberikan, supaya bisa mengurangi biaya produksi hasil tembakau.
"Bupati Pamekasan memberikan bantuan alat teknologi berupa alat rajang kepada kelompok tani yang telah ditunjuk," paparnya.
Ajib sapaannya menghimbau kepada poktan yang telah menerima bantuan agar tidak menjual. Pasalnya, bantuan paket alat tekhnologi merupakan hibah dari Pemkab untuk digunakan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya. Poktan diperbolehkan untuk menyewakan mesin tekhnologi tepat guna ini kepada masyarakat diluar Poktan, namun harus mengutamakan kepentingan anggota kelompok.
"Memang keterbatasan alat kadang-kadang disewakan, itu boleh dengan catatan kalau kelompok itu sendiri sudah tertangani. Tetapi kalau masih kelompok itu masih membutuhkan maka harus diprioritaskan," paparnya. Semoga bantuan tersebut benar-benar bermanfaat dan digunakan untuk kepentingan kelompok," pungkasnya. (did)