JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Mereka mengaku telah mendapat kuasa untuk menyampaikan pembentukan Provinsi Madura dari berbagai pihak diantaranya, Ketua DPRD Pamekasan.


Ketua Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura, Achmad Zaini mengatakan, diskusi yang berlangsung di ruang Komisi II itu berhasil mendapat persetujuan dari Ketua DPRD Pamekasan, Fathorrahman. Bahkan, berjanji akan segera memekarkan kabupaten ini.

"Dalam arti Madura akan segera menjadi Provinsi, beliau sudah menjamin insyaallah 99,9% dan beliau mengatakan madura akan segera terbentuk menjadi provinsi serta sudah bukan akan-akan lagi," kata Achmad Zaini, Kamis (27/8/2020).

Menurut Achmad Zaini, persoalan untuk menjadi provinsi Madura bukan lagi menjadi sebuah impian, melainkan sesuatu kewajiban bagi Masyarakat Madura, agar madura menjadi provinsi.

"Makanya, Pamekasan akan menambah satu kabupaten lagi dan mau menambah kouta menjadi lima. Karena Pamekasan ada Bakorwil yang bersejarah, dulu zaman kerajaan yang paling besar dan zaman penjajahan juga menjadi central Madura. Bahkan, yang paling mendukung Madura menjadi provinsi yaitu Pamekasan," papar Zaini.

Zaini mengaku, dulu sempat mengajukan dan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Karena ada beberapa persyaratan yang menjadi penghambat. Sehingga MK menyarankan untuk melengkapi persyaratannya.

"Empat Kabupaten telah memberikan kuasa kepada kami, Ketua DPRD, Ulama Madura (Auma) dan Basra telah memberikan kuasa kepada kami. Jadi, semua total sudah setuju dan sekarang tinggal selangkah untuk menuju pemekaran kota. Bahkan target mungkin tahun depan sudah ada pemekaran," jelasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Fathorrahman menyampaikan, persoalan Madura menjadi provinsi yang disampaikan oleh Panitia tersebut merupakan aspirasi yang baik. "Mengamini terkait dengan Provinsi Madura ini. Sebetulnya, ini yang dititik tekankan kami dari kemarin," terang alumni aktivis HMI itu.

Fathorrahman mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2003 itu harus direalisasikan diantaranya pemekaran kecamatan, desa dan kelurahan karena hal Ini yang menjadi ujung tombak dan yang menjadi kendala perda itu

"Munculnya moratorium memang tidak diperbolehkan sehingga mandek dan Perda itu masih berlaku sampai saat ini. Kalau masih berlaku maka kita harus perjuangkan. Sehingga, kalau ada pemekaran maka saya yakin Pamekasan bisa menjadi kota dan kabupaten dengan SDM, SDA dan dukungan dari para tokoh," tutupnya. (did)