JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Pandemi Covid-19 tak hanya mengganggu lembaga pendidikan saja. Pandemi juga mengganggu lembaga kesehatan. Gangguan berupa tertundanya pelaksanaan program Re-Akreditasi Puskesmas. Di Pamekasan tercatat 8 puskesmas yang menunda re-akreditasi pada tahun ini.


Kabid P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) Dinas Kesehatan Pamekasan, dr. Nanang Suyanto, menjelaskan, proses re-akreditasi untuk delapan puskesmas itu harusnya dilaksanakan pada tahun 2020 ini, namun tertunda karena terkendala pandemi Covid-19.

"Komite akreditasi puskesmas tingkat pusat memutuskan penundaan program re-akreditasi lantaran ada pandemo covid. Putusan komite pusat itu sangat tepat. Jika reakreditasi dipaksakan terlaksana, bukan mustahil bakal ada kendala," terang dr. Nanang, Rabu (5/8/2020).

Mantan Kepala Puskesmas Teja itu, menjelaskan, proses akreditasi puskesmas berlangsung periodik saban tiga tahun. Pada tahun pertama disebut akreditasi, selanjutnya setelah 3 tahun akan ada lagi re-akreditasi dan periode tiga tahun terakhir ada lagi reakreditasi.

Dalam setiap pelaksanaan akreditasi, puskesmas yang menjadi obyek bakal memperoleh predikat dengan empat kategori. Yakni, Kategori Dasar, Kategori Madya, Kategori Utama dan predikat tertingga adalah Kategori Paripurna.

"Namun di Pamekasan belum ada satupun dari duapuluh puskesmas yang mendapat predikat kategori paripurna. Mayoritas kategori madya. Tapi kami terus membangkitkan semangat kawan-kawan di puskesmas agar bisa menggenjot kinerja hingga peroleh kategori paripurna," papar dr Nanang.

Untuk puskesmas yang berstatus utama di Pamekasan, yaitu Puskesmas Waru, Puskesmas Pegantenan dan Puskesmas Palengaan. Dan puskesmas paling awal melakukan akreditasi adalah Puskesmas Proppo dan Puskesmas Palengaan. Keduanya telah melakukan reakreditasi pada 2019.

Sementara jatah reakreditasi untuk 8 puskesmas yang mestinya dijadwalkan reakreditasi tahun 2020 ini, adalah, Puskesmas Larangan, Teja, Pasean, Batumarmar, Galis, Bulangan Haji, Pademawu dan Puskesmas Tlanakan.

Menurut dr Nanang, ke-8 puskesmas itu telah selesai melaksanakan program akreditasi pada tahun 2017 lalu. Karena telah tiga tahun, maka ke-8 puskesmas itu harus melaksanakan reakreditasi pada taun 2020. Selain itu, puskesmas mengikuti program survei akreditasi dua hingga tiga kali setiap tahun.

"Seharusnya pada bulan Maret lalu dan November dilakukan survei akreditasi. Saya belum mendapat konfirmasi dari komite akreditasi pusat akan sampai kapan penundaan rekareditasi ini. Kalaupun ada permenkes baru maka dilanjutkan pelaksanaan sosialisasi dan paling cepat nanti 2021 jika sudah direvisi," pungkas dr. Nanang. (did)