JATIMOS.CO//BANYUWANGI – Memastikan bangunan gedung memiliki legalitas sekaligus memenuhi standar keselamatan menjadi perhatian Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Kabupaten Banyuwangi. Melalui Bidang Cipta Karya, pelayanan konsultasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan verifikasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terus diperkuat untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan konsultasi PBG dan verifikasi SLF yang dilaksanakan Tim PBG dan SLF Bidang Cipta Karya pada Selasa (3/11/2026). Dalam kegiatan tersebut, tim menangani sekitar tiga permohonan bangunan dengan objek pemeriksaan meliputi hotel, rumah tinggal dan tempat praktik dokter mandiri, serta bangunan gedung pembibitan dan budi daya burung walet.

Kegiatan ini tidak sekadar menjadi bagian dari proses administrasi perizinan, tetapi juga bentuk pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar bangunan yang didirikan maupun digunakan memenuhi ketentuan teknis dan standar keselamatan.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi, Meylia Maharani, ST., M.Si., saat dikonfirmasi Minggu (8/11/2026), menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat semakin mudah memahami dan mengurus PBG maupun SLF.

Menurutnya, peningkatan pelayanan dilakukan dengan menyiagakan petugas di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Kantor Dinas PU CKPP. Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi serta melakukan konsultasi melalui layanan WhatsApp di nomor 0822-2001-2317.

Meylia menegaskan, pengurusan PBG dan SLF memiliki peran penting dalam menjamin keandalan bangunan gedung. PBG harus diperoleh sebelum pekerjaan konstruksi dimulai. Dokumen ini memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan sekaligus memastikan kesesuaian tata ruang, zonasi, serta persyaratan teknis, termasuk struktur, material dan sistem proteksi kebakaran.

Sementara itu, SLF diterbitkan setelah bangunan selesai dibangun dan sebelum digunakan. Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi, sehingga aman, sehat dan nyaman sesuai peruntukannya.

"Semua bangunan gedung wajib memiliki PBG dan SLF, baik bangunan dengan fungsi hunian, usaha, sosial budaya, keagamaan, khusus maupun fungsi campuran," jelasnya.

Untuk memperluas pemahaman masyarakat, Dinas PU CKPP Banyuwangi juga menggencarkan sosialisasi melalui media sosial, radio serta sosialisasi langsung kepada berbagai komunitas dan organisasi profesi, termasuk dokter, bidan, perawat dan konsultan perencana.

Dari sisi capaian, hingga saat ini tercatat sebanyak 2.549 rekomendasi teknis (rekomtek) PBG dan SLF telah diterbitkan. Meylia menjelaskan, kewenangan Dinas PU CKPP berada pada tahapan rekomendasi teknis, sedangkan penerbitan dokumen PBG menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Adapun target pelayanan yang ditetapkan setiap tahun mencapai 1.000 permohonan masuk. Untuk proses penyelesaian, standar operasional prosedur (SOP) membutuhkan waktu 28 hari, tidak termasuk waktu yang diperlukan pemohon untuk melakukan perbaikan atau melengkapi persyaratan.

Meylia berharap, melalui peningkatan pelayanan dan sosialisasi yang berkelanjutan, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya PBG dan SLF semakin meningkat.

"Harapan kami, masyarakat semakin sadar dan memahami bahwa PBG dan SLF bukan sekadar dokumen administrasi. Keduanya merupakan bagian dari upaya memenuhi keandalan bangunan gedung, sehingga keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan para penggunanya benar-benar terjamin," pungkasnya.

Dengan pelayanan yang semakin mudah diakses dan pemahaman masyarakat yang terus meningkat, Dinas PU CKPP Banyuwangi berharap pembangunan di daerah tidak hanya berkembang secara fisik, tetapi juga tertib secara hukum serta mengutamakan keselamatan penggunanya.

Bangunan legal, bangunan laik fungsi, masyarakat pun aman dan nyaman. .(ren)