JATIMPOS.CO// KOTA PASURUAN – Sebanyak 1.421 botol minuman keras (miras) diamankan petugas gabungan dari empat tempat usaha di Kota Pasuruan, Jumat (6/11/2026) malam. Operasi yang menyasar lima lokasi tersebut dilakukan menyusul keresahan masyarakat terhadap peredaran miras.
Penertiban dimulai pukul 19.00 WIB dengan melibatkan Pemkot Pasuruan, Polres Pasuruan Kota, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Petugas dibagi menjadi beberapa tim untuk melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat usaha.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan 600 botol bir dari Kafe Love Story, Kelurahan Kandang Sapi; 120 botol bir dari Rose Kafe 87, Pleret; serta 689 botol berbagai jenis miras dari De Paravan, Kelurahan Kebonsari.
Selain itu, petugas menemukan 12 botol miras di Warung Terminal Lama, Kelurahan Kandang Sapi, terdiri atas 10 botol vodka dan dua botol wine. Sementara itu, Kafe 35 di Kelurahan Tapaan tidak ditemukan barang bukti karena dalam kondisi tutup.
Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo mengatakan, operasi tersebut merupakan respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, ulama, dan tokoh agama sekaligus upaya menegakkan peraturan daerah.
“Malam ini kami bersama Bapak Kapolres dan jajaran kepolisian melaksanakan operasi ketertiban. Ada beberapa tempat usaha yang menjadi sasaran pemeriksaan,” ujar Adi.
Ia juga menyoroti perizinan De Paravan. Berdasarkan keterangan yang diterima saat pemeriksaan, tempat usaha tersebut memiliki izin sebagai distributor, bukan tempat penjualan eceran maupun konsumsi langsung.
“Secara administrasi, izinnya sebagai distributor, bukan tempat penjualan retail, apalagi menyediakan minuman keras untuk dikonsumsi langsung. Hal seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Adi meminta seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai izin dan ketentuan hukum. Ia menegaskan pemerintah akan menindak penyalahgunaan perizinan apabila terbukti melanggar aturan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo mengatakan, penertiban tersebut merupakan bentuk sinergi kepolisian dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Kami berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Pasuruan. Kota ini memiliki julukan Kota Madinah dan sudah ada peraturan daerah yang mengatur larangan penjualan minuman keras,” kata Arief.
Menurutnya, pengawasan juga dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban akibat konsumsi minuman keras yang tidak diketahui kandungan dan tingkat keamanannya.
“Kami melakukan penertiban untuk mengantisipasi jatuhnya korban. Kita tidak mengetahui apakah minuman keras yang beredar tersebut berbahaya atau tidak,” jelasnya.
Arief memastikan pengawasan akan diperkuat, terutama menjelang malam pergantian tahun. Ia berharap Kota Pasuruan terbebas dari peredaran minuman keras.
Seluruh barang bukti diamankan untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut. Berdasarkan penghitungan hingga Sabtu (7/11/2026) pukul 15.00 WIB, jumlah miras yang diamankan mencapai 1.421 botol. (shl)