JATIMPOS.CO/KOTA PASURUAN – Pemerintah Kota Pasuruan mendorong aparatur sipil negara (ASN) yang masih memiliki tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari periode sebelum pengangkatan agar segera menyelesaikan kewajibannya.

Dorongan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Kepatuhan dan Penyelesaian Tunggakan Iuran JKN yang diikuti ASN dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pasuruan.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman ASN mengenai kewajiban kepesertaan JKN serta mekanisme penyelesaian tunggakan iuran yang masih tercatat sebelum mereka diangkat sebagai ASN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, dr. Kemas Rona Kurniawansyah, mengatakan kepatuhan membayar iuran menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan program JKN.

“Peserta perlu memahami kewajibannya dan menyelesaikan tunggakan sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, iuran harus dibayar rutin setiap bulan,” ujar Kemas.

Ia menjelaskan, peserta yang memiliki tunggakan dapat memilih mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan, baik melalui pelunasan maupun pembayaran secara bertahap apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Yang terpenting, peserta berkomitmen menyelesaikan kewajibannya. Kepatuhan membayar iuran menjadi bagian penting dalam menjaga kepesertaan JKN agar pelayanan kesehatan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan,” katanya.

Kemas menambahkan, kewajiban pembayaran iuran JKN memiliki landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya.

Karena itu, ia mengimbau peserta yang masih memiliki tunggakan segera menyelesaikannya dan menjaga kedisiplinan pembayaran iuran setiap bulan.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pasuruan, Supriyanto, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan upaya meningkatkan ketertiban administrasi kepesertaan JKN di kalangan ASN.

Menurutnya, pemahaman mengenai kewajiban pembayaran iuran diperlukan, terutama bagi ASN yang masih memiliki tunggakan dari periode sebelum pengangkatan.

“Kami berharap ASN yang masih memiliki tunggakan segera mengambil langkah penyelesaian sesuai mekanisme dan batas waktu yang berlaku,” kata Supriyanto. (shl)