JATIMPOS.CO//BONDOWOSO. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bondowoso menggandeng Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk memperluas akses pembiayaan perumahan bagi pekerja melalui Pekan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan. Kegiatan yang digelar di Hotel Dreamland, Kamis (22/10/2026), tersebut menawarkan sejumlah fasilitas pembiayaan berbasis syariah bagi pekerja yang ingin memiliki maupun memperbaiki hunian.

Kegiatan ini menjadi bagian dari gelaran serentak Pekan MLT Perumahan di berbagai kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan. Melalui program tersebut, pekerja diharapkan semakin mengenal manfaat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk akses pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bondowoso, Ukik Kurniawan, mengatakan, program MLT Perumahan merupakan salah satu upaya untuk membantu peserta mewujudkan hunian yang layak. Menurut dia, manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan perlindungan dari risiko kerja, tetapi juga memberikan akses terhadap fasilitas tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui MLT Perumahan, kami ingin membantu pekerja mewujudkan kepemilikan rumah pertama atau merenovasi hunian yang sudah ada, dengan proses yang mudah dan biaya yang terjangkau,” ujar Ukik.

Dia menilai, sosialisasi mengenai MLT Perumahan perlu terus diperluas. Sebab, masih terdapat peserta yang belum mengetahui bahwa mereka dapat mengakses fasilitas pembiayaan perumahan melalui program tersebut apabila memenuhi persyaratan.

Dalam kegiatan bersama BSI itu, BPJS Ketenagakerjaan Bondowoso menghadirkan perwakilan sejumlah perusahaan di Kabupaten Bondowoso. Peserta memperoleh penjelasan mengenai jenis fasilitas pembiayaan, persyaratan kepesertaan, mekanisme pengajuan, hingga proses penilaian kelayakan pembiayaan oleh pihak perbankan.

Terdapat tiga fasilitas utama dalam program MLT Perumahan. Pertama, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan plafon pembiayaan hingga Rp 500 juta dan tenor maksimal 30 tahun. Fasilitas ini dapat digunakan untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun sesuai ketentuan program.

Kedua, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dengan plafon maksimal Rp 150 juta. Fasilitas tersebut ditujukan untuk membantu peserta memenuhi kebutuhan uang muka ketika membeli rumah pertama, sehingga beban awal pembelian hunian dapat lebih terjangkau.

Ketiga, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dengan plafon hingga Rp 200 juta. Fasilitas ini diperuntukkan bagi peserta yang telah memiliki rumah dan membutuhkan pembiayaan untuk melakukan perbaikan atau renovasi tempat tinggal.

Salah satu hal yang disosialisasikan dalam kegiatan tersebut adalah skema suku bunga tetap atau flat sesuai ketentuan pembiayaan.

" Skema ini memberikan kepastian besaran angsuran berdasarkan akad dan perjanjian pembiayaan, sehingga peserta dapat merencanakan pengeluaran rumah tangga dengan lebih terukur, " Tuturnya. 

Kolaborasi dengan BSI juga memberikan pilihan bagi pekerja yang ingin mengakses pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Melalui konsultasi langsung dengan pihak bank, peserta dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai skema pembiayaan, simulasi angsuran, serta ketentuan yang sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing.

Ukik menjelaskan, calon penerima manfaat tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan. Peserta setidaknya telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun, aktif dalam program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), serta tertib membayar iuran sesuai ketentuan.

Selain persyaratan kepesertaan, pengajuan pembiayaan juga mengikuti analisis kelayakan dari bank penyalur, termasuk pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Khusus fasilitas KPR dan PUMP, pembiayaan ditujukan untuk kepemilikan rumah pertama sesuai persyaratan program.

“Karena itu, kami mendorong peserta untuk memanfaatkan kegiatan ini dengan bertanya langsung mengenai persyaratan dan mekanisme pengajuan. Dengan memahami ketentuannya sejak awal, pekerja bisa menyiapkan dokumen dan memperhitungkan kemampuan angsuran sebelum mengajukan pembiayaan,” kata Ukik.

Peserta yang berminat dapat mengakses informasi awal melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan memilih menu Perumahan Pekerja. Selain itu, peserta dapat berkonsultasi langsung dengan BSI sebagai bank penyalur untuk mendapatkan penjelasan mengenai pilihan pembiayaan dan tahapan pengajuan.

Dirinya berharap semakin banyak pekerja dan perusahaan yang mengetahui serta memanfaatkan fasilitas tersebut. Sinergi dengan BSI diharapkan memperluas pilihan pembiayaan perumahan, sekaligus mendukung upaya pekerja dalam mewujudkan hunian yang layak bagi diri sendiri dan keluarga.(Eko)