JATIMPOS.CO/BONDOWOSO. BPJS Ketenagakerjaan Bondowoso terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor pemerintahan desa. Kali ini, seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bondowoso diupayakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai September 2026 melalui dukungan anggaran pemerintah daerah.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Realisasi Anggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Anggota BPD Kabupaten Bondowoso Tahun 2026 yang digelar di Hotel Dream Land, Jumat (7/8/2026). Kegiatan dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bondowoso Bayu Wibowo, Kepala DPMD Bondowoso Mahfud Junaedi, para camat, perwakilan kepala desa, serta perwakilan BPD.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bondowoso Bayu Wibowo Putera mengatakan, anggota BPD memiliki risiko kerja yang tidak berbeda dengan perangkat desa sehingga sudah selayaknya memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

" BPD juga bekerja dan memiliki risiko. Semua pekerja berhak mendapatkan perlindungan. Kalau terjadi sesuatu saat menjalankan tugas, mereka juga harus memperoleh hak yang sama seperti perangkat desa," kata Bayu.

Menurutnya, selama ini masih banyak anggota BPD yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan karena keterbatasan anggaran. Padahal, honor yang diterima anggota BPD relatif kecil sehingga diperlukan dukungan pemerintah agar iurannya dapat ditanggung melalui APBD maupun APBDes.

Bayu mengungkapkan, hasil pembahasan bersama DPMD membawa angin segar karena pemerintah daerah berencana mengalokasikan anggaran pada Perubahan APBD 2026 untuk membiayai kepesertaan anggota BPD selama empat bulan, yakni September hingga Desember.

" Mudah-mudahan pertemuan ini menjadi jalan keluar. Informasinya, nanti akan diupayakan di perubahan anggaran sehingga BPD bisa mulai mendapatkan perlindungan pada September sampai Desember tahun ini," ujarnya.

Ia menjelaskan, mekanisme pembayaran iuran nantinya dilakukan melalui masing-masing desa karena jumlah anggota BPD berbeda-beda, mulai enam hingga sembilan orang. Pembayaran akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), besaran iuran diperkirakan sekitar Rp12.600 per orang setiap bulan berdasarkan UMK Tahun 2026.

Bayu menambahkan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih besar dibanding nilai iuran yang dibayarkan. Apabila peserta meninggal dunia, ahli waris berhak memperoleh santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta sesuai ketentuan, selain manfaat lain yang diberikan program BPJS Ketenagakerjaan.

" Kami ingin perlindungan ini dapat mencegah munculnya kemiskinan baru. Santunan yang diterima keluarga bisa dimanfaatkan untuk melanjutkan pendidikan anak, modal usaha, maupun memenuhi kebutuhan hidup setelah peserta meninggal dunia," jelasnya.

Selain memberikan perlindungan kepada anggota BPD, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan cakupan Universal Coverage Jamsostek di Kabupaten Bondowoso sesuai target pemerintah pusat.

Sementara itu, Kepala DPMD Bondowoso Mahfud Junaedi menegaskan bahwa rencana perlindungan bagi anggota BPD merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemerintah desa dan BPD.

" Ini merupakan amanat regulasi sekaligus tindak lanjut kerja sama Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah mempunyai tanggung jawab memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada BPD karena mereka juga menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa," jelas Mahfud.

Ia mengatakan, saat ini pemerintah daerah masih menyusun skenario pembiayaan dengan melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), termasuk kemungkinan memasukkan anggaran tersebut ke dalam operasional BPD sesuai kemampuan keuangan daerah dan desa.

Mahfud menyebut, seluruh anggota BPD di 209 desa direncanakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah anggota di setiap desa berbeda-beda, mulai enam hingga sembilan orang.

" Pemerintah daerah menargetkan realisasi perlindungan tersebut dapat dimulai setelah Perubahan APBD dan Perubahan APBDes ditetapkan, sehingga pelaksanaan kepesertaan diharapkan berjalan maksimal pada akhir tahun 2026," Ungkapnya. 

Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota BPD, pemerintah berharap seluruh unsur penyelenggara pemerintahan desa memperoleh jaminan sosial yang setara, sekaligus memperkuat perlindungan bagi para pelayan masyarakat di tingkat desa saat menjalankan tugasnya.(Eko)