JATIMPOS.CO/KOTA PASURUAN- Kebijakan rotasi dan mutasi terhadap 138 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Pemerintah Kota Pasuruan pada 30 April 2026 langsung menjadi sorotan publik. Pergeseran sejumlah posisi penting, termasuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), dipandang sebagai langkah strategis dalam penataan ulang struktur birokrasi secara menyeluruh.
Secara regulasi, kebijakan tersebut dinilai memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam tata kelola ASN, rotasi dan mutasi merupakan instrumen yang lazim digunakan untuk menjaga ritme organisasi, memperkuat performa, serta memastikan penerapan sistem merit berjalan konsisten, selama tidak disusupi kepentingan politik praktis.
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi penyegaran organisasi melalui skema *tour of duty*. “Ini upaya meningkatkan kapasitas aparatur sekaligus mempercepat respons terhadap dinamika pelayanan publik,” ujarnya.
Pandangan kritis datang dari Ketua Umum Cakra Berdaulat, Imam Rusdian. Ia menilai mutasi harus dimaknai sebagai instrumen pembenahan birokrasi, bukan sekadar perpindahan jabatan. “Mutasi itu sah sepanjang bebas dari kepentingan politik. Rotasi harus menjadi alat perbaikan, bukan memperkuat pola patronase. Jabatan publik wajib diisi berdasarkan kompetensi dan integritas,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut semestinya menjadi ruang kaderisasi yang sehat bagi ASN. Aparatur dengan rekam jejak dan kinerja terukur, menurut dia, layak mendapatkan peluang pengembangan. “Meritokrasi tidak boleh berhenti sebagai konsep, tapi harus tercermin dalam setiap keputusan jabatan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan aktivis Musa Abidin. Ia menyoroti pentingnya rotasi sebagai mekanisme menjaga keseimbangan kekuasaan di dalam birokrasi. “Penyegaran jabatan merupakan bagian dari check and balances. Jika terlalu lama di satu posisi, potensi penyalahgunaan wewenang bisa meningkat. Rotasi menjadi cara mencegah stagnasi,” jelasnya.
Musa juga mengingatkan bahwa tolok ukur keberhasilan kebijakan ini bukan pada figur pejabat yang dilantik, melainkan dampaknya bagi masyarakat. “Publik tidak melihat siapa yang menjabat, tapi bagaimana layanan dirasakan—apakah lebih cepat, transparan, dan responsif,” ujarnya.
Ia mencontohkan, indikator nyata dapat dilihat dari kemudahan perizinan, kelancaran layanan air, hingga peningkatan kualitas pendidikan. “Pada akhirnya, kinerja pelayanan yang akan dinilai masyarakat,” imbuhnya.
Meski dinilai sah secara prosedural, pengawasan publik tetap menjadi faktor penting. Terutama untuk memastikan kesesuaian antara kompetensi, pangkat, dan jabatan, khususnya pada posisi strategis yang berkaitan dengan kebijakan dan pengelolaan anggaran.
Transparansi juga dinilai krusial dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Tanpa keterbukaan, ruang spekulasi akan tetap terbuka dan berpotensi melemahkan legitimasi kebijakan.
Dalam konteks lebih luas, mutasi ASN bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian dari proses reformasi birokrasi berkelanjutan. Tujuannya adalah mewujudkan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan public (shl)
