JATIMPOS.CO, KABUPATEN JEMBER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi mendorong pembaharuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana.
Hal ini tertuang dalam Talk Show Kebencanaan jelang pelaksanaan Apel Kesiapsiagaan Bencana 2026 yang bertempat di Agrowisata PPG Sidomulyo Kecamatan Silo Kabupaten Jember, Sabtu malam (25/04/2026).
Hadir dalam acara tersebut, Ketua Komisi D DPRD Jember Sunarsi Khoris , Kepala BPBD Jember Edy Budi Susilo, dan Dosen Fisip Unmuh Jember Muhammad Hamdi.
Dalam Talk Show ini membahas perbaruan Perda Penanggulangan Bencana Tahun 2014. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika perubahan iklim serta kebijakan nasional terbaru.
Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsi Khoris menyatakan bahwa Perda yang ada saat ini dinilai sudah kurang relevan dengan kondisi geografis Jember yang memiliki risiko bencana kompleks, mulai dari tsunami, tanah longsor, hingga puting beliung.
Pembaharuan ini tidak hanya sekadar revisi administratif, melainkan mencakup transformasi fundamental dalam penanganan krisis," kata Khoris sapaan akrab Ketua Komisi D DPRD Jember.
"Pergeseran Paradigma untuk mengubah fokus dari sekadar respons darurat (saat kejadian) menjadi mitigasi preventif (sebelum kejadian). Integrasi Teknologi dalam penggunaan sistem peringatan dini (Early Warning System) yang lebih modern dan terintegrasi hingga tingkat desa," imbuhnya.
Semua hal tersebut tak lepas dari alokasi Anggaran Spesifik guna memastikan ketersediaan dana tak terduga yang lebih fleksibel namun tetap akuntabel untuk situasi darurat.
Kabupaten Jember secara topografis memiliki wilayah pegunungan di utara dan garis pantai yang panjang di selatan. Hal ini menempatkan Jember sebagai 'laboratorium bencana'.
"Kita tidak bisa menggunakan aturan lama untuk menghadapi ancaman bencana masa depan. Pembaharuan Perda ini adalah payung hukum agar pemerintah desa dan kabupaten memiliki landasan kuat dalam mengalokasikan anggaran mitigasi," lengkapnya.
Pihak Pemkab Jember menyambut baik inisiatif ini. Melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Jember, Edy Budi Susilo, Pemkab menekankan bahwa penanggulangan bencana adalah urusan bersama.
"Nantinya, Perda baru ini akan mewajibkan keterlibatan sektor swasta melalui Corporate Social Responsibility (CSR) serta penguatan peran relawan pendamping desa tangguh bencana (Destana)," ungkap Edy Budi Susilo.
"Sesuai arahan Bupati Jember Gus Fawait, Semua OPD membantu ketika menanggulangi bencana banjir kemaren. Bahkan kami mampu gercep memberikan kenyamanan bagi masyarakat korban banjir," ulasnya.
Dengan pembaharuan perda ini nantinya Kabupaten Jember memiliki ketahanan (resilience) yang lebih baik. Masyarakat tidak hanya menjadi objek penyelamatan, tetapi menjadi subjek yang edukatif dan siap siaga menghadapi segala kemungkinan bencana alam. (Ari)
