JATIMPOS.CO, KABUPATEN JEMBER - Guna melindungi nelayan yang memiliki kapal dengan GT.1, Dinas Perikanan Kabupaten Jember melalui Bidang Perikanan Tangkap dan Sumber Daya Perikanan kembali melaksanakan kegiatan pendataan kapal nelayan dalam rangka kelengkapan administrasi pengurusan E-PAS Kecil.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 11 November 2025, bertempat di rumah Ketua RT Dusun Getem, Desa Mojomulyo, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.

Kegiatan pendataan dilakukan oleh Tim Dinas Perikanan Kabupaten Jember dengan tujuan untuk memperbarui dan menertibkan data kapal nelayan yang beroperasi di wilayah pesisir. 

"Pendataan ini merupakan bagian dari program penertiban legalitas kapal perikanan skala kecil, agar seluruh kapal nelayan di Kabupaten Jember terdaftar secara resmi dan memiliki dokumen perizinan yang sah," kata Drh Sugiyarto, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Jember, Kamis (13/11/2025).

Kepala dinas juga menambahkan bahwa pengumpulan berbagai kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk pengajuan E-PAS Kecil. Data yang dihimpun meliputi nama kapal, fotokopi KTP pemilik kapal, materai, formulir dari Dinas Perikanan, nama mesin kapal, nama pemilik kapal, serta nama tukang atau pengrajin kapal.

"E-PAS Kecil sendiri merupakan dokumen penting bagi nelayan karena menjadi bukti legalitas kapal, serta salah satu syarat untuk mendapatkan berbagai bentuk pembinaan, bantuan, maupun perlindungan hukum dari pemerintah," tambahnya.

Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 38 pengajuan baru untuk pembuatan E-PAS Kecil. Jumlah ini menunjukkan antusiasme sebagian masyarakat nelayan dalam melengkapi administrasi perkapalan, meskipun masih ditemukan sejumlah kendala di lapangan.

*Menurut tim pelaksana, beberapa kendala utama yang dihadapi antara lain masih kurangnya pengetahuan dan sosialisasi dari Dinas Perikanan kepada masyarakat, serta minimnya minat sebagian nelayan dalam mengurus dokumen E-PAS Kecil," ulasnya.

Dinas Perikanan Kabupaten Jember berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat nelayan, agar pemahaman mengenai pentingnya E-PAS Kecil dapat meningkat. Langkah ini diharapkan mampu mendorong lebih banyak nelayan untuk menertibkan administrasi kapal mereka, sehingga kegiatan perikanan tangkap di Kabupaten Jember dapat berjalan secara legal, aman, dan berkelanjutan.

"Kegiatan pendataan ini juga menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam membangun sektor perikanan yang tertib administrasi, transparan, serta mendukung pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan," tutupnya.

Melalui kegiatan ini, Dinas Perikanan Kabupaten Jember berharap agar seluruh kapal nelayan di wilayah pesisir dapat memiliki E-PAS Kecil sebagai bukti legalitas resmi, sekaligus memperkuat posisi nelayan dalam mengakses berbagai program pemberdayaan dan bantuan pemerintah. (Ari)