JATIMPOS.CO, KABUPATEN JEMBER - Ramai isu dugaan suap terkait adanya praktek penjualan kosmetik ilegal yang menyeret nama toko Ayana Store di Kabupaten Jember, mulai ada titik terang.
Pemilik toko Ayana Store, Siti Mulyana (32), membantah pemberitaan salah satu media daring yang mencatut namanya dalam dugaan kasus kosmetik ilegal. Warga Dusun Loji Kidul, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, itu mengaku nama dan tokonya diseret tanpa dasar yang jelas.
“Saya kaget, tiba-tiba teman kirim link berita yang mencatut nama saya. Padahal saya tidak kenal sama sekali dengan wartawan yang menulis itu,” kata Siti saat dikonfirmasi di tokonya, Rabu (01/10/2025).
Siti alias Ayana, mengaku tak hanya berdagang secara konvensional tapi juga online. Namun, dia menegaskan bahwa toko di e-commerce yang disebut dalam pemberitaan itu bukan miliknya.
“Itu bukan toko saya. Tidak ada hubungannya dengan saya. Saya juga heran kenapa banyak orang yang menyudutkan saya padahal saya gak berbuat hal itu," ungkapnya.
Sejak kabar itu beredar, Ayana tak hanya sibuk menjawab pertanyaan keluarga dan pelanggan. Ia juga dihantui panggilan telepon dari orang-orang yang mengaku wartawan hingga aparat. Ada penelepon yang memperkenalkan diri dari sebuah media lokal, ada pula yang mengaku sebagai perwira kepolisian.
Misalnya kata Ayana, ada yang menelpon menyebut diri sebagai AKP Angga (diduga kuat merujuk pada Kasatreskrim AKP Angga Riatma).
“Dia bilang, ‘Mbak, saya AKP Angga. Monggo kalau minta dibantu’. Saya curiga itu modus. Saya sama sekali tidak kenal dengan polisi itu,” ulasnya.
Yang membuatnya lebih gusar, ada pelanggan yang tiba-tiba menuduh dirinya telah menyuap aparat kepolisian sebesar Rp100 juta agar terhindar dari jerat hukum. Ayana membantah keras tuduhan tersebut.
“Saya bersumpah demi Allah, saya tidak pernah menyuap polisi. Saya bahkan tidak kenal polisi mana pun. Saya tidak mau ini jadi fitnah yang berkepanjangan. Saya akan lapor ke Polres Jember supaya jelas,” tegasnya.
Ia juga berharap masyarakat tidak gegabah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, dan meminta media lebih berhati-hati dalam menulis berita.
Akibat kejadian ini, nama Polres Jember ikut dibawa bawa, setelah isu pungutan liar oleh oknum aparat beredar seiring pemberitaan daring. Untuk meredam spekulasi, kepolisian bergerak cepat.
Pada Kamis 25 September, Unit Tipidter Satreskrim Polres Jember bersama BPOM melakukan inspeksi mendadak ke Ayana Store. Mereka memeriksa rak-rak kosmetik hingga gudang penyimpanan, mencari produk ilegal yang ramai diperbincangkan. Hasilnya, nihil. Petugas hanya menemukan beberapa produk kadaluarsa yang tidak dijual, dan langsung dimusnahkan di tempat.
Tak berhenti di situ, sidak kedua dilakukan pada Senin 29 September, dengan menggandeng Unit Paminal. Polres Jember berupaya menjaga kepercayaan publik dengan memastikan proses penyelidikan terbuka/transparan. Keterlibatan Paminal juga sebagai bentuk antisipatif agar tidak ada celah bagi isu pungli maupun kesalahpahaman publik.
Kanit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satrekrim Polres Jember Ipda Harry Sasono mengatakan bahwa dirinya memastikan baik anggotanya tidak akan bermain api. Bahkan dirinya dengan pemilik toko tidak kenal.
“Kami tegaskan tidak ada anggota kami yang meminta uang dalam bentuk apa pun terkait kasus ini,” kata Kanit Tipidter Ipda Harry Sasono.
Ipda Harry menyayangkan pemberitaan yang menuding adanya permintaan uang hingga Rp100 juta tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu. Menurutnya, pemberitaan dari satu pihak saja, bisa menciptakan opini negatif di masyarakat dan mencoreng citra Polri.
Kisruh ini mempertemukan dua kepentingan yaitu upaya Ayana mempertahankan nama baiknya, dan kepolisian yang ingin menjaga kredibilitas institusi di mata publik. Keduanya sama-sama merasa dirugikan oleh pemberitaan dari yang disebut tidak berimbang. (Ari)