JATIMPOS.CO/KABUPATEN JEMBER- Guna mengantisipasi kasus korupsi atau OTT yang terjadi seperti di Kabupaten Bondowoso beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menggelar rapat koordinasi yang melibatkan inspektorat selaku pengawas internal dengan lembaga penegak hukum seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan pada, Sabtu (9/12/2023).

Acara ini dilakukan sebagai langkah pasti dalam upaya ekstra mencegah tindak pidana korupsi yang kemungkinan bisa terjadi di lingkungan Pemkab Jember.

Rapat koordinasi dikemas dengan diskusi tentang pengawasan, sistem pengendalian, akuntabilitas keuangan, penanganan laporan atau pengaduan masyarakat, dan dukungan pemerintah terhadap penindakan hukum.

Materi diskusi disampaikan oleh Muhammad Nur Aziz utusan dari KPK, Budi Wahyudin dari Irjen Kemendagri, dan Heri Santoso dari Inspektorat Jawa Timur.

Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, pihaknya berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga, memprioritaskan kinerja aparatur berdasarkan prinsip good governance.

"Upaya tersebut salah satunya melalui sistem pengawasan yang efektif, yaitu dengan meningkatkan peran dan fungsi dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)," Kata Bupati Jember Hendy Siswanto.

Ia menjelaskan, peran APIP akan efektif jika mampu menjaga dan meningkatkan pembinaan pada sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP), manajemen risiko, kontrol terhadap penyelenggaraan organisasi, dan menjamin akuntabilitas keuangan daerah.

"Optimalisasi fungsi APIP dapat mencegah kesalahan administrasi atau hasil kerja yang tidak sesuai dengan prosedur agar menghasilkan keluaran kinerja yang berharga. Inspektorat tentu memiliki tanggung jawab dalam manajemen pelaksanaan program-program pemerintah," tambahnya.

Hendy menambahkan, tugas inspektorat juga wajib menjalin hubungan koordinatif dengan lembaga penegak hukum. Inspektorat harus menyediakan informasi akurat melalui hasil audit yang dapat mendukung kebutuhan lembaga penegak hukum apabila sedang menggelar proses penyelidikan ataupun penyidikan.

"Harapan dengan adanya sinergi antara APIP dengan PH untuk mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan pengawasan intern yang berkualitas. Sehingga penyelenggaraan pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih," Ulasnya.

Sekretaris Daerah Jember Hadi Sasmito menambahkan, pada rentang waktu antara tahun 2022 hingga 2023 terdapat 8 laporan yang telah dilakukan koordinasi oleh APIP dengan APH (Aparat Penegak Hukum). Inspektorat melakukan audit untuk perhitungan atas indikasi tindak pidana korupsi serta menerima pelimpahan pemeriksaan pada perkara yang cenderung pada penyimpangan bersifat administratif.

"Koordinasi antara APIP dengan APH dalam penanganan laporan masyarakat perlu sinergi dan kekompakan. Saling berkomunikasi dan bekerja sama untuk memberi kepastian tanpa menegasikan fungsi masing-masing," katanya.

Peserta rapat koordinasi totalnya sebanyak 33 orang. Terdiri atas 6 orang dari Pemkab Jember, 6 orang dari Polres Jember, 6 orang dari Kejaksaan Negeri Jember, 1 orang dari Kodim 0824 Jember, dan 14 orang pegawai Inspektorat Jember. (Ashari/yon)