JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Sebanyak 122 tenaga upahan Dinas Perdagangan yang bertugas di pasar tradisional Kota Madiun mendapatkan pembinaan dari Wali Kota Madiun, Maidi.
Pembinaan dilakukan di Edu Park Ngrowo Bening pada Selasa (7/12/2021). Pembinaan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, juga untuk meningkatkan SDM petugas pasar sehingga mumpuni untuk menjaga area pasar tetap bersih dan nyaman. Sehingga, pengunjung pun merasa nyaman.
" Denyut perekonomian berada di pasar, makanya harus dilakukan peningkatan. Untuk itu, tingkat keamanan dan kebersihan harus turut diperhatikan agar memberi kenyamanan masyarakat, " ucapnya.
Para petugas pasar di Kota Madiun mendapatkan pembinaan dari Wali Kota Madiun, Maidi di Edu Park Ngrowo Bening pada Selasa (7/12/2021). (ist/kmf).
-----------------------------------------
Menurut orang nomor satu di Pemkot Madiun ini, 122 tenaga upahan di Dinas Perdagangan terdiri dari 60 tenaga program pasar bersih (propasih), 51 petugas keamanan dan 10 petugas di bagian listrik memiliki tanggung jawab cukup besar. Untuk itu, pekerja tersebut layak menerima upah sesuai dengan UMK Kota Madiun.
" Mereka ini pasukan khusus yang tersebar di seluruh pasar di Kota Madiun. Mereka adalah petugas kebersihan, petugas keamanan, dan petugas listrik, pesan saya agar masing-masing individu bisa melaksanakan tugasnya dengan optimal, " tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun, Anshor Rasidi mengungkapkan bahwa meningkatkan profesionalitas SDM terus dilakukan. Tidak hanya dengan pelatihan dan pembinaan. Tapi juga menaikkan gaji mereka tahun depan.
" Dengan begitu harapannya ada kesadaran untuk bekerja lebih profesional dan menjadikan pasar kita lebih bersih dan nyaman," jelasnya. (Adv/kmf/jum).
Selalu jaga kesehatan dengan menjauhi minum-minuman keras, narkoba, serta rokok ilegal. Cukai merupakan salah satu pemasukan negara. Sebagian dananya dikembalikan kepada masyarakat. Membayar cukai sesuai ketentuan berarti turut berkontribusi kepada negara dan masyarakat.
Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1999 Tentang Cukai, Pasal 54 yaitu setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.