JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Soeko Dwi Handiarto resmi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun setelah dilantik Wali Kota Madiun, Maidi di depan duplikat Ka'bah di Taman Sumber Umis Kota Madiun pada Jum'at (19/11/2021) sekitar pukul 00.00 WIB, dini hari.

Pengambilan sumpah dan pelantikan Sekda Kota Madiun tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Madiun Nomor 821.2_401.201/24/K/2021 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun.

Hadir dalam acara itu, Wali Kota Madiun Maidi, Wakil Wali Kota Madiun Indah Raya, Forkopimda Kota Madiun, Sekda Ponorogo, Sekda Ngawi, Ketua DPRD Kota Madiun, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Madiun serta tamu undangan lainnya.

" Mudah - mudahan Sekda definitif ini gass ekonomi di Kota Madiun, rem covid, antisipasi bencana dan akan bisa menjalankan tugas dengan sempurna sesuai dengan harapan kita semuanya, " tegas Wali Kota Madiun, Maidi usai mengambil sumpah dan jabatan Sekda yang baru tersebut.

Wali Kota Madiun, Maidi usai melantik Sekda Kota Madiun definitif.
-------------------------------------
Menurutnya, pelantikan yang dilakukan pada tengah malam ini, sebelumnya sudah melalui proses seleksi selama 3 bulan. Mulai dari asesmen di perguruan tinggi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Gubernur Jawa Timur. Serta, polling dilingkungan ASN maupun DPRD. Sehingga dihasilkan nilai tertinggi untuk menduduki jabatan Sekda.

" Potensi semua calon Sekda yang ada di Kota Madiun baik, semua luar biasa dan bagus semuanya, " ungkapnya.

Tugas mendesak Sekda Kota Madiun saat ini, menurut Maidi adalah segera mempertanggungjawabkan keuangan APBD tahun 2020 - 2021. Karena, di bulan Januari 2022, minggu pertama, sesuai dengan yang telah dilakukan Pemkot Madiun, tahun lalu Kota Madiun ada di urutan ketiga nasional dan urutan pertama Jawa Timur dan Kota Madiun meraih WTP.

Kemudian, agenda terdekat karena APBD 2022 sudah disahkan. Maka pembangunan di Kota Madiun pada Januari 2021 harus mulai berjalan dan tepat waktu. Tentunya hal ini di lakukan untuk kemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat dan harus segera di implementasikan di dalam kegiatan yang sudah tertuang dalam APBD tahun 2022.

" Saya hanya pesan kepada Sekda definitif, jaga kekeluargaan dan kebersamaan antar OPD dan konekting yang menghasilkan semua prestasi harus dipertahankan. Harmonisasi dengan dewan dan Forkopimda sudah terjalin cukup baik ini harus ditingkatkan. Kemudan, tim -tim work untuk mengawal kemajuan Kota Madiun ini bukan keberhasilan dari Sekda tapi keberhasilan kita bersama. Insya Allah berjalan dengan baik, kebetulan Wali Kotanya mantan Sekda, " pungkasnya.

Sementara itu, Sekda Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto mengaku akan menjalankan tugas utamanya untuk mensukseskan program Wali Kota Madiun, terutama untuk mengatasi kemiskinan, kebodohan dan pengangguran. Karena dengan adanya dampak Covid - 19, ketiga hal tersebut yang paling berpengaruh dalam masyarakat.

" Insya Allah dari sisi program sudah kami tata dan kita programkan baik berupa kegiatan maupun sub programnya. Kami minta doa dan dukungan kepada semua pihak, termasuk wartawan, agar bisa melaksanakan amanah dengan baik, selamat dunia akhirat, " ucapnya.

Diketahui, Soeko Dwi Handiarto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Madiun. Kemudian mengikuti seleksi calon Sekda Kota Madiun. Dan mendapatkan nilai tertinggi dan menduduki jabatan Sekda Kota Madiun. (Adv/jum).

Selalu jaga kesehatan dengan menjauhi minum-minuman keras, narkoba, serta rokok ilegal. Cukai merupakan salah satu pemasukan negara. Sebagian dananya dikembalikan kepada masyarakat. Membayar cukai sesuai ketentuan berarti turut berkontribusi kepada negara dan masyarakat.

Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1999 Tentang Cukai, Pasal 54 yaitu setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.