JATIMPOS.CO/JOMBANG - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Sosialisasi ini sebagai uoaya seruan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Adapun rarget sosialisasi yakni Forkopimcam dan 3 pilar desa dari wilayah bukan penghasil tembakau di Kabupaten Jombang diantaranya Kecamatan Megaluh, Perak dan Bandarkedungmulyo di Hotel Yusro, Rabu (10/11/2021).

Kepala Seksi Intelijen Penindakan Bea Cukai Kediri Widodo Wiji Mulyono menyampaikan sosialisasi peraturan perundang – undangan di bidang cukai dilakukan sebagai wujud nyata keseriusan Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang cukai. Dengan dilaksanakannya kampanye gempur rokok ilegal tersebut bisa menambah wawasan masyarakat terkait rokok ilegal dan bisa menekan jumlah peredarannya di masyarakat.

“Selain itu, Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat tentang potensi kerugian yang timbul akibat peredaran rokok ilegal, ciri-ciri rokok ilegal, dan imbauan untuk melaporkan apabila terdapat indikasi jual beli rokok ilegal. Tujuan sosialisasi agar peserta yang hadir mampu menjadi information agent guna memberikan edukasi kepada masyarakat lainnya sehingga angka peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan,” pungkasnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Jombang, Sumrambah menyampaikan kepada peserta sosialisasi meskipun bukan wilayah penghasil tembakau, 3 kecamatan tersebut diharuskan untuk turut serta mengawasi dan mencegah peredaran rokok ilegal.

“Meski bukan wilayah penghasil tembakau, namun yang paling penting adalah bagaimana penegakan hukum bisa dilakukan, maka bagaimana pak kades, babinsa, babinkamtibmas ikut mengawasi peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.

Secara singkat, lanjut Sumrambah ciri rokok ilegal yang sering beredar di masyarakat. Ada 3 macam (rokok ilegal), tidak ada pita cukai, salah tempel pita cukai dan memakai pita cukai bekas. Kabupaten Jombang sendiri menjadi salah satu daerah yang berpotensi dalam hal menyumbang pendapatan negara yang berasal dari tanaman tembakau, dari situlah Kabupaten Jombang juga mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) mencapai 48 miliar.

“Jombang memiliki 5.000 hektare tanaman tembakau, sehingga kita ini mendapatkan dana bagi hasil cukai yang lumayan besar, yaitu sekitar 48 miliar yang harus kita salurkan di tahun 2021,” imbuhnya.

Sementara itu, H. Machin Anggota DPRD Jombang F-Gerindra mengatakan, bahwa pentingnya peran 3 pilar desa untuk turut serta meredam peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang. Karena yang bisa meredam peredaran rokok ilegal adalah peranan dari 3 pilar desa, turun di masyarakat dan melakukan sosialisasi kepada pemilik kios.

“Sebagai wakil rakyat, saya berharap, penyaluran dana bagi hasil cuka dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama petani tembakau,” harapnya. (her)