JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Sebanyak 143 desa di Kabupaten Madiun bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 20 Desember 2021 mendatang.

Karena masih di masa pandemi Covid - 19 dan agar pelaksanaan Pilkades dapat berjalan secara lancar, aman dan tetap sehat serta tidak timbul kluster covid baru, maka protokol kesehatan (Prokes) harus diterapkan secara ketat.

" Harus kita sepakati bersama dalam pelaksanaan Pilkades nanti protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat agar semuanya aman dan tetap sehat serta tidak timbul kluster covid baru, " ungkap Kepala Puskesmas Dagangan, dr. Selly Fitriani dalam sosialisasi tahapan Pilkades Serentak di wilayah Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.

Menurutnya, protokol kesehatan harus diterapkan di setiap tahapan Pilkades. Mulai dari persiapan tahapan pencalonan, tahapan pemungutan suara dan tahapan penetapan Kepala Desa terpilih.

Untuk protokol kesehatan yang dilakukan mulai dari pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pelaksana paling tinggi 37,3. Kemudian, menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), memakai masker secara benar, yaitu menutupi mulut dan hidung, dan juga harus memakai sarung tangan sekali pakai.

" Kalau diketahui suhunya diatas 37,3 maka akan diperiksa lebih lanjut oleh Puskesmas karena di curigai covid - 19. Karena ini covidnya kan belum selesai, " ucapnya.

Sementara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), panitia wajib menyediakan tempat sampah untuk pembuangan sarung tangan sekali pakai, tempat cuci tangan, sabun, hand sanitizer serta menjaga jarak dan menghindari terjadinya kerumunan dan tidak berjabat tangan ketika bertemu orang lain. Kemudian, lokasi TPS juga harus dilakukan penyemprotan disinfektan, sebelum dan sesudah pelaksanaan.

" Pemilih yang datang ke TPS juga harus membawa alat tulis masing-masing, jadi harus bawa sendiri-sendiri, " ungkapnya.

dr. Selly juga menjelaskan, terkait penerapan prokes dalam tahapan pencalonan, dan pada saat pendaftaran. Menurutnya, pada saat pengambilan nomor urut, calon Kepala Desa dilarang melakukan segala bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Termasuk dalam pembagian bahan kampanye harus dalam keadaan bersih dan telah di sterilisasi.

" Kemudian, calon Kepala Desa yang terkonfirmasi Covid - 19 dilarang melakukan aktivitas sampai dinyatakan sembuh total kesehatannya, " jelasnya.

Sedangkan untuk menjaga kondisi kesehatan terhadap pemilih di lokasi TPS juga harus tersedia pembatas transparan dari panitia untuk menghindari kontak langsung pemilihan suara. Selain itu, juga harus memperhatikan zona penyebaran covid - 19.

Sementara panitia, sebelum pelaksanaan Pilkades akan dilakukan pemeriksaan rapid antigen di Puskesmas. Hal ini untuk menjamin bahwa panitia pelaksana negatif dari Covid-19.

" Alhamdulillah untuk Kecamatan Dagangan sudah zona hijau, meski demikian protokol kesehatan harus selalu diterapkan, " pungkasnya. (jum).