JATIMPOS.CO/TUBAN - Belakangan ini dunia maya dihebohkan oleh viralnya nama anak yang sampai 19 kata di Kabupaten Tuban. Namanya yang terlampau panjang ini menuai reaksi beragam netizen di sosial media.
Anak tersebut bernama Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta. Nama panggilannya Cordo.
Anak laki-laki dari pasutri Arif Akbar (29) dan Suci Nur Aisyiah (26) asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban sepakat memberi nama tersebut dengan harapan kelak buah hatinya menjadi orang yang berpikir luas dan welas asih.
“Cordo lahir pada 06 Januari 2019,” kata Arif, Rabu (07/10).
Dikatakan Arif, anaknya saat itu lahir normal bobot 3,5 kg. Sang ayah mengaku nama putra keduanya memiliki hubungan sejarah nama Kota Teladan Islam. Harapannya, kelak anaknya bisa menjadi tokoh mendunia. Dapat berpikir luas dan berwawasan global. Selain itu kuat namun berjiwa lembut yang welas asih.
Bukan tanpa sebab, Arif menjelaskan nama yang terdiri dari 19 kata atau 115 huruf itu merupakan hasil diskusi panjang bersama pamannya Mujoko Zahid. Seiring berjalan nama unik ini menjadi perhatian karena dianggap sebagai nama terpanjang yang pernah ada. Namun risikonya saat mengurus akta kelahiran di Dukcapil kesulitan.
"Sudah berkali – kali ke Dukcapil Tuban. Informasinya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tidak boleh melebihi 55 karakter,” keluhnya.
Sementara Kepala Dinas Dukcapil Tuban Rohman Ubaid saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sistem di kependudukan yang di sebut SIAK membatasi sampai 55 karakter. Oleh karenanya dia meminta agar orang tua mengubah atau mengurangi jumlah karakter di nama tersebut. Ubaid bisa memahami bahwa setiap nama memiliki makna. Kendati demikian karena ini berkaitan dengan administrasi kependudukan yang diolah menggunakan sistem maka harus disesuaikan dengan ketentuan program.
“Kami sarankan agar tidak lebih dari 55 karakter, karena berkaitan dengan program di sistem,” ucapnya.
Ditegaskan Ubaid, proses pembuatan dokumen administrasi kependudukan memiliki aturan, yakni harus melalui SIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri. Sehingga, warga yang akan membuat dokumen kependudukan berupa kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), dan akta kelahiran, data dirinya harus tercatat terlebih dahulu dalam SIAK. (min)