JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan di Gedung Graha Retno Dumilah, Mall Pelayanan Publik Kabupaten Madiun, Selasa (8/6/2021).

Hadir dalam kegiatan ini diantaranya Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Dukcapil Kabupaten Madiun, Dra. Eny Sumarijati, perwakilan OPD dan dari kecamatan. Kegiatan pun dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta waktu pelaksanaan kegiatan dibatasi.

Sedangkan sebagai narasumber, yakni Yunita Elisabeth, S.Sos. MIP, dan Meinarizki Hidi Rahmadia, dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan, Provinsi Jawa Timur.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Madiun, Drs. Sugiharto, mengatakan, sesuai amanat Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dalam pasal 58 ayat 4 dijelaskan, bahwa data kependudukan digunakan untuk semua keperluan.

“ Dimana data kependudukan dari Kementerian yang bertanggungjawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri, antara lain untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal," jelas Sugiharto.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Madiun, Drs. Sugiharto
-------------------------------------
Sedangkan dalam pasal 79 ayat 4 serta pasal 86 ayat 2, lanjutnya, mengatur pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan. Hak akses ini, menurutya adalah hak yang diberikan oleh Menteri yang didelegasikan kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada petugas yang ada pada penyelenggara, instansi pelaksana dan pengguna untuk dapat mengakses data kependudukan sesuai dengan ijin yang diberikan.

“ Sosialisasi Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan ini, merupakan momentum yang cukup penting. Karena masih banyak lembaga pengguna yang belum memanfaatkan data kependudukan, “ jelasnya.

Lebih lanjut dia katakan, agar para pengguna nantinya dapat memahami tentang tata cara pemanfaatan data yang dibutuhkan, harus diawali dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Setelah lembaga memahami beberapa hal tersebut, diharapkan pemanfaatan data kependudukan dapat berjalan optimal.

“ Dengan terbitnya Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, diharapkan semakin memperkuat kita dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum, kepada penduduk, “ urainya.

Adapun kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah dilaksanakan mulai Januari -Mei 2021, yakni perekaman e-KTP sebanyak 4.783, penerbitan KIA sebanyak 5.582, penerbitan akta kelahiran sebanyak 4.005.

“ Semoga sosialisasi ini bermanfaat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kita masing – masing, “ pungkasnya. (jum).