JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO – Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Jalasutra kecewa terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Pasalnya, Pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan pelanggaran Kepala Desa Sambiroto (FRD) yang dilayangkan ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto beberapa bulan lalu belum menunjukkan hasil penanganan signifikan.

Ketua YBH Jalasutra, Edy Kuswadi kepada JATIM POS menyampaikan pada Mei 2024 aduan disampaikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Sambiroto terkait pekerjaan pavingisasi jalan lingkungan Dusun/Desa Sambiroto dari anggaran dana desa tahun 2023 senilai Rp 190 juta.

" Waktu itu saya diberi informasi lewat lisan oleh petugas Inspektorat, kalau Hasil pemeriksaan Irbansus Inspektorat ditemukan kerugiannya kurang lebih Rp. 110 juta, “ kata Edy Kuswady, Senin (23/12/2024) 

Hingga kini, lanjut Edy, belum ada kejelasan atau tindakan nyata dari pihak Inspektorat terhadap kades Sambiroto. Lambatnya penanganan temuan ini mencerminkan kurangnya responsivitas instansi tersebut dalam menyelesaikan persoalan hukum di tingkat desa.

“Inspektorat terkesan lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kades Sambiroto Kecamatan Sooko, padahal lrbansus sudah menyelesaikan audit pada tanggal 2 juli 2024,” tegas Edy.

Edy juga menegaskan bahwa sejauh ini, YBH Jalasutra telah berkirim surat dan berusaha menemui kepala Inspektorat namun tidak direspon. Selain hal itu, Edy menyampaikan, sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara oleh Kades Sambiroto. Alasan inspektorat, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) masih di meja Bupati Mojokerto.

"ini aneh, sampai kapan di meja bupati, padahal tidak lama lagi bupati ikfina akan meninggalkan Pringgitan Kabupaten Mojokerto karena gagal terpilih lagi," ujar Edy

Hingga berita ini diterbitkan, Kapala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Puji Widodo belum memberikan tanggapan terkait tudingan yang disampaikan oleh YBH Jalasutra. Dikonfirmasi via WhatsApp tidak direspon. (din)