JATIMPOS.CO/TUBAN – Sekretaris Umum Majelis Daerah Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Tuban Ahmad Murtafik menganggap penyelenggaraan Musda III yang dilaksanakan pada Minggu (23/05) adalah inkonstitusinal. Pasalnya arahan dari MW KAHMI Jatim berdasar surat nomor 185/A/MWK/V/2021 perihal pemberitahuan perpanjangan SK serta memuat perintah bahwa pelaksanaan Musda dilaksanakan setelah Muswil tidak diindahkan.
Langkah tersebut menurut Murtafik adalah bentuk pembangkangan panitia yang dirasa ‘Kemajon’ karena memaksa menyelenggarakan Musda. Selain itu juga berseberangan dengan prinsip AD/ART yang di antaranya diatur dalam pasal 41 ayat 2. Konsekuensinya adalah tidak akan mendapat pengakuan serta tidak pernah dianggap terjadi Musda.
Dia menjelaskan memang semula MD KAHMI menyepakati untuk melaksanakan Musda pada 23 Mei 2021. Namun karena ada surat dari MW KAHMI Jatim nomor 185/A/MWK/V/2021 tertanggal 18 Mei 2021 tentang perpanjangan SK dan memuat arahan agar penyelenggaraan Musda dilaksanakan setelah Muswil.
“Untuk memperjelas surat tersebut sekretaris umum berkomunikasi dengan Majelis Wilayah. Penjelasannya bahwa SK diperpanjang setelah pelaksanaan Muswil dan Musda. Artinya pelaksanaan Musda dilaksanakan setelah Muswil agar tidak terjadi conflict of Interest serta kekosongan kekuasaan pada waktu pelaksanaan Muswil,” jawab Murtafik dalam konfirmasi tertulis kepada Jatim Pos, Selasa (25/05).
Maka, kata dia, MD KAHMI menindaklanjuti dengan surat pemberitahuan kepada anggota KAHMI bernomor 28/A/MDK/V/2021 tertanggal 22 Mei 2021 perihal penundaan MUSDA III yang ditandatangani Koordinator Presidium Wiwid Agung Wibowo dan Sekretaris Umum Ahmad Murtafik.
“Berdasarkan arahan dari MW KAHMI JATIM dan surat yang diterbitkan oleh MD KAHMI TUBAN panitia harus mengikuti apa yang menjadi arahan dari MD KAHMI terkait tanggal pelaksanaannya,” kata Tafik sapaan akrabnya.
Dalam surat itu disebutkan bahwa pelaksanaan MUSDA III Tuban akan diinformasikan lebih lanjut setelah melaksanakan rapat SC MUSDA III KAHMI Tuban. Selain itu juga dipertegas bahwa surat tersebut untuk dipedomani dan dilaksanakan seluruh anggota MD KAHMI.
Lebih lanjut pria asal Rengel ini menjelaskan pelaksanaan MUSDA di Graha KAHMI Tuban Kecamatan Jenu, Minggu, 23 Mei 2021 pada saat yang sama MD KAHMI Tuban di tempat berbeda sekitar jam 09.00 melaksanakan rapat harian. Hasilnya menetapkan pelaksanaan MUSDA III jatuh pada Minggu 25 Juli 2021. Selanjutnya mengevaluasi kinerja Panitia Musda yang tidak mengindahkan arahan MW KAHMI dan MD KAHMI. Oleh karenanya MD KAHMI selaku penanggungjawab membekukan Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana MUSDA dan akan membentuk panitia baru.
“MUSDA III yang dilaksanakan kemarin itu illegal dan inkonstitusional,” tegas Tafik.
Prinsipnya, kata dia, pada pokoknya MD KAHMI Tuban mengikuti arahan MW KAHMI JATIM sesuai surat nomor 185/A/MWK/V/2021.
Seperti diketahui, pada MUSDA III yang dilaksanakan di Graha KAHMI Tuban Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Minggu (23/05) menetapkan lima kader sebagai Presidium KAHMI Tuban periode 2021-2026. Mereka adalah Akhmad Arif Wibowo, Nurhadi, Bagus Wijanarto, Suhadi, Nang Engki Anom S. (min)