JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi di Kota Madiun boleh diselenggarakan di Masjid wilayahnya masing-masing, asal tetap patuh protokol kesehatan.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Madiun Nomor 451/1601/401.012/2021 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Masa Pandemi Covid-19 di Kota Madiun yang ditandatangani pada 10 Mei 2021.

" Shalat Idul Fitri boleh diselenggarakan di masjid di wilayahnya masing-masing. Asal tetap patuh protokol kesehatan," tutur Wali Kota Madiun Maidi, Rabu (12/5/2021).

Menurutnya, hal ini sebagaimana saran dan masukan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam Rakor bersama Bupati/Wali Kota secara daring pada Minggu (9/5/2021).

Bahwa, penyelenggaraan Shalat Idul Fitri mempertimbangkan status zonasi penyebaran Covid-19 skala mikro. Bukan kabupaten/kota. Sehingga, momen kemenangan di Hari Raya Idul Fitri tetap dapat dirasakan oleh masyarakat.

Meski begitu, sejumlah ketentuan wajib dipatuhi oleh masyarakat. Di antaranya, masjid hanya boleh menyediakan 50 persen dari kapasitas. Selain itu, khotbah tidak boleh lebih dari 7 menit dan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri maksimal hanya 20 menit.

Selain itu, panitia masjid juga wajib menyediakan alat pengecekan suhu. Serta, masker sebagai antisipasi jika ada jamaah yang tidak membawa atau maskernya tidak kondusif.

Sementara terkait malam takbir hanya boleh diselenggarakan di dalam masjid dengan kapasitas tidak lebih dari 10 persen. " Untuk takbir keliling tidak diperkenankan, hal ini untuk mengantisipasi keramaian," jelasnya. (jum).