JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Mulai awal Maret 2021, pengelolaan jasa parkir tepi jalan umum di Kota Madiun resmi dikelola oleh CV Nava Lintang Mukti sebagai pihak pemenang lelang.

Penandatanganan kerjasama pengelolaan parkir dilakukan oleh Wali Kota Madiun Maidi bersama pihak pengelola, dengan didampingi oleh Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Kejari Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi Hariadi, serta Sekda Rusdiyanto. Penandatangan dilakukan di Pendopo Balai Kota Madiun, Senin (22/2/2021).

Wali Kota Madiun, Maidi menyampaikan dengan tegas kepada pihak pengelola agar mampu menjalankan pengelolaan parkir sesuai aturan yang ada. Dia juga berpesan untuk selalu mengedepankan pelayanan dalam melakukan tugas.

" Saya titip, selama ini kota kita tertib. Kebersamaan, kedisiplinan, dan keamanan semua dijaga. Tolong pelayanan yang bagus karena yang parkir tidak hanya warga Kota Madiun," ungkapnya.

Tak hanya itu, Maidi juga menegaskan terkait identitas juru parkir harus jelas. Mulai dari rompi, tanda pengenal, hingga peluit. Selain itu Wali Kota Madiun juga berpesan agar keberadaan juru parkir lama untuk terus diberdayakan, karena mereka sudah terlatih.

Sementara itu, terkait tarif parkir, menurut Wali Kota Madiun tarif yang berlaku harus sesuai Perda Kota Madiun nomor 22 tahun 2017 tentang retribusi pelayanan parkir di jalan umum. Perda tersebut merupakan perubahan dari Perda sebelumnya dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2018 silam.

Besarannya, untuk bus besar dan truk gandeng serta kendaraan sejenis sebesar Rp 8.000. Kendaraan bus sedang, truk, dan kendaraan sejenis sebesar Rp 4.000. Mobil ukuran sedan, pikap dan kendaraan sejenis sebesar Rp 2.000. Sedangkan, tarif parkir untuk kendaraan roda tiga sebesar Rp 1.500, untuk sepeda motor Rp 1.000 dan sepeda Rp 500. (Sumber Diskominfo).