JATIMPOS.CO/TUBAN - Bupati Tuban Fathul Huda menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa/Kelurahan di Kabupaten Tuban.

Penerbitan berdasarkan SE bernomor 367/600/414.012/2021 sebagai tindaklanjut dari Keputusan Gubernur Jatim terkait PPKM Berbasis Mikro .

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan PPKM Mikro ini merupakan pembatasan masyarakat sampai tingkat terkecil hingga RT / RW

Artinya, pelaksanaan PPKM sesuai dengan tingkat sebaran pasien Covid-19. Penerapan PPKM Mikro ketentuannya diberlakukan mulai 9-22 Februari 2021.

"Tujuannya, untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 di kabupaten Tuban hingga di tingkat terkecil," ungkap Ruruh.

Terdapat 4 zona yang didasarkan pada jumlah pasien Covid-19. Pertama, zona hijau jika tidak ada kasus di satu RT. Kedua, zona kuning jika terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. 

Selanjutnya ketiga, zona oranye jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Keempat, zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. 

Kapolres Tuban menambahkan akan dibentuk posko-posko yang diketuai Kepala Desa maupun lurah dan dibantu stakeholder terkait dalam pelaksanaannya. Serta akan ditunjang dengan unit-unit pembinaan dan pencegahan yang akan disinergikan dengan Kampung Tangguh Semeru di tiap wilayah.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariyati mengatakan keberadaan posko pengamanan sebagai wahana pencegahan, penanganan, dan koordinasi stakeholder terkait penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan. 

Penerapan PPKM Mikro lebih menekankan peranan stakeholder di tingkat desa untuk ikut terlibat penanganannya.

Tiap desa, lanjut Endah, akan berbeda sesuai dengan zonasi. Pada desa zona merah akan dilakukan isolasi mandiri dan pengawasan ketat. Selain itu, juga diterapkan pembatasan aktivitas warga, salah satunya meniadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan Covid-19. 

"Tindak lanjut penanganan menjadi tanggung jawab satgas, pemerintah desa, dan stakeholder terdekat," ujarnya. (min)