JATIMPOS.CO/JOMBANG - Tak henti-hentinya upaya dilakukan petugas gabungan dari Polres Jombang untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kali ini, sebanyak 103 orang dikenakan teguran simpatik atau teguran lisan dalam patroli dan operasi yustisi yang dilaksanakan petugas gabungan dari Polres Jombang, Sabtu malam (30/01/2021) sekira pukul 20.00 Wib.
Pawas Polres Jombang, AKP Moch. Mukid, SH mengatakan, ada sebanyak 103 orang pelanggar tanpa menggunakan masker. " Sanksi yang diberikan berupa teguran simpatik, sebagai salah satu cara untuk menekan penyebaran Covid -19,” ucap Mukid yang juga Kasat Narkoba Polres Jombang.
Menurut Mukid, teguran lisan tersebut dilakukan secara humanis dengan menyasar tempat-tempat yang berpotensi memunculkan kerumunan. Diawali dari Mapolres Jombang melewati jalan Wahid Hasyim menuju Lapas Kelas II/B koordinasi dengan Kepala Jaga Lapas (Wawan,red) jumlah tahanan 951 orang, selanjutnya menuju ke Cafe Gerbong, dan terakhir menuju ke parkiran makam gusdur Ponpes Tebu Ireng Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
"Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid -19 yakni memakai masker, rajin cuci tangan, dan menjaga jarak dalam kegiatan sehari-hari,” imbuhnya.
Diterangkan Mukid, patroli yustisi ini dalam rangka penerapan Inpres No. 6 tahun 2020 tentang Disiplin Protokol kesehatan dan penerapan perda prov jatim No 2 tahun 2020 serta perbup 57 tahun 2020 tentang peningkatan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan penekanan serta pengendalian Covid-19.
"Kami berharap dengan adanya operasi yustisi ini, masyarakat semakin taat, patuh dan juga bertanggungjawab dalam melaksanakan protokol kesehatan atau Prokes di masa pandemi Covid -19. Tak lain adalah demi kesehatan dan keselamatan kita bersama, baik diri sendiri maupun orang lain,” tuturnya.
Mukid melanjutkan, Polisi sebagai garda utama pencegahan Covid -19 akan terus mendisiplinkan warga yang melanggar protokol kesehatan.
“Kami akan terus melaksanakan operasi yustisi bersama instansi lain untuk mendisiplinkan sekaligus menegakkan aturan penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Jombang,” pungkas Mukid. (her).