JATIMPOS.CO/TUBAN – Sebanyak 27 pelanggar protokol kesehatan ditindak petugas. Pelanggar harus menerima sanksi setelah pasukan gabungan Satpol PP Tuban, Polri dan TNI menyisir sejumlah titik keramaian di jalan Basuki Rahmat, Rabu malam (27/01) 

"Kegiatan penertiban dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka PPKM," kata Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto yang memimpin operasi.

Operasi pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 10 pelanggar membayar denda dan 17 orang menyerahkan barang jaminan 10 KTP, 1 SIM C, dan 6 buah HP.

Heri mengatakan berdasarkan Kepgub Jatim Nomor 34 tahun 2021 Kabupaten Tuban masuk dalam wilayah PPKM mulai 27 Januari 2021. Selama pemberlakukan PPKM kegiatan restoran atau cafe dibatasi maksimal 25% dari kapasitas maksimal.  Sementara pelayanan sampai pukul 21.00 WIB.

“Sedangkan pelayanan melalui pesan-antar dibawa pulang diizinkan sesuai jam operasional,” sambungnya.

Lebih lanjut, Mantan Camat Widang menjelaskan jam operasional supermarket mall dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. Wajib menyiapkan pos pantau dengan menempatkan petugas secara mandiri untuk memantau dan menegakkan protokol kesehatan.

Hery mengimbau kepada seluruh pengusaha dan masyarakat agar tetap mematuhi aturan PPKM di wilayah Kabupaten Tuban, sehingga penyebaran Covid bisa ditekan. (min)